News

Calon Profesor Wajib Menulis di Jurnal Terindeks Scopus

Kewajiban menulis di Jurnal Internasional bereputasi yang terindeks oleh Web of Science dan Scopus bagi calon guru besar dan profesor, dirasa cukup memberatkan dan mulai menuai gugatan. Salah satu persyaratan menjadi profesor tersebut tertuang dalam Permendikbud No 92 Tahun 2014 tentang Syarat Menjadi Profesor.

Beberapa dosen dan guru besar mulai mempertanyakan keputusan yang dikeluarkan oleh Ditjen Dikti tersebut. Peraturan tersebut juga memunculkan pandangan, untuk menjadi seorang profesor tidak ditentukan dari kemanfaatan ilmu terhadap lingkungan masyarakt sekitar dan kepentingan pembangunan nasional yang diuji para ilmuwan dalam negeri.

“Peraturan tersebut mengindikasikan untuk menjadi proesor di Indonesia ditentukan oleh kekuatan akademik global yang berorientasi bisnis yang berbayar mahal,” ucap Moeflich Hasbullah, Dosen UIN Bandung.

Moeflich juga mengatakan, syarat pemuatan tulisan di jurnal terindeks Scopus sebagai syarat mutlak dan kunci menjadi professor, bisa menjadi jagal yang menentukan nasib seorang dosen yang sudah puluhan tahun berdedikasi dan mengabdi dari mendapatkan haknya menjadi guru besar.

Menurutnya Roh ilmu calon professor yang layak mendapatkannya sudah menyebar dan memengaruhi banyak murid dan mahasiswa di kampus-kampus, dari kuliah mencerahkan, di buku yang dibaca mahasiswa, masuk di disertasi melalui proses bimbingan calon doktor, di rak perpustakaan atau bahkan bekerja di masyarakat melalui keterlibatan dosen dan aktivitas sosial, agama, dan kebudayaan.

Namun, Moeflich juga sadar, syarat jurnal terindeks Scopus tidaklah salah. Syarat tersebut telah membangkitkan para dosen, khususnya yang berada pada lingkungan Perguruan Tinggi Keamanan Islam (PTKI) di bawah Kementerian Agama.

“Syarat tersebut juga menggairahkan penelitian bermutu, menulis berkelas dunia, dan berkompetisi di atas panggung keilmuan global,” kata Moeflich.

Join The Discussion