News

BUMDes Diharap Bisa Berkembang

Dikutip dari medcom.id, keberadaan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuat banyak desa mengembangkan berbagai unit usaha. Salah satu yang sudah ada di berbagai daerah yakni Badan Udaha Milik Desa (BUMDes). Ada yang sukses, adapula BUMDes yang gagal.

Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) Universitas Gadjah Mada (UGM), Istianto Ari Wibowo, mengatakan badan usaha yang umum berada di Indonesia dikelola pemerintah ataupun swasta. Namun dalam sejumlah kasus usaha yang dikelola pemerintah ataupun swasta kerap gagal.

“Usaha yang dikelola pemerintah atau swasta hampir selalu gagal, dan kegagalan itu berulang,” kata Istianto di Kampung Mataraman, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, 8 November 2019.
Istianto menjelaskan salah satu pilihan saat ini adalah badan usaha yang dikelola masyarakat desa, dalam hal ini BUMDes. Ia mengatakan usaha yang dikelola masyarakat desa ini belum dilirik pemangku kebijakan. Di sisi lain, pembangunan ekonomi di desa merupakah amanat konstitusi.

“Ekonomi kerakyatan adalah terminologi demokrasi ekonomi. Sejauh ini, cabang (ekonomi) strategis dikuasai negara, yang tidak strategi dikuasi masyarakat,” jelas Istianto.

Istianto menyebut keberadaan UU Desa membuka peluang masyarakat desa mempraktekkan itu. Namun Istianto mengaku memiliki kekhawatiran setelah masyarakat desa mampu memiliki BUMDes, yakni unit usaha yang kolaps akibat tak dikelola professional seperti yang dialami sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kekhawatiran Pustek, keberadaan BUMDes, jangan sampai BUMDes mengikuti apa yang terjadi di BUMN dan BUMD. Kebanyakan kolaps. Pengelolaan tidak profesional. Banyak titipan politik. Saya tak bisa bayangkan BUMDes itu jadi privatisasi,” ungkap Istianto.

Istianto kembali mengatakan salah satu kunci pengelolaan usaha itu yakni partisipasi masyarakat. Ia menyebut BUMDes Panggung Lestari Desa Panggungharjo menjadi salah satu contoh.

BUMDes Panggung Lestari menjadi salah satu jalur untuk menjalankan kewenangan pemerintah desa yang jadi tenggung jawab negara. BUMDes panggung Lestari ini memiliki lima unit usaha, seperti pengelolaan sampah minyak goreng bekas, Kampung Mataraman, hingga swalayan desa.

Ada peranan masyarakat dalam mengembangkan ekonomi di desa tersebut. BUMDes tersebut memiliki Perseroan Terbatas (PT) dan resmi berbadan hukum. “Lima persen saham milik warga, 35 persen pihak ketiga, dan 60 persen pemerintah desa sebagai pengendali,” kata Direktur BUMDes Panggungharjo, Eko Pambudi.

BUMDes Panggung Lestari juga memperkerjakan 98 tenaga yang berasal dari desa setempat. Mereka direkrut tanpa ada syarat ketentuan pendidikan dan usia. Sebagian besar dari kelompok yang putus sekolah hingga kelompok minoritas dan marjinal.

Salah satu unit usaha BUMDes Panggung Lestari, Kampung Mataraman, juga melibatkan masyarakat. Kebutuhan pokok Kampung Mataraman diambil dari hasil pertanian warga. Pihak pengelola baru belanja di pasar apabila warga tak bisa memenuhi kebutuhan.

“Keuangan dan hasil dikelola dengan transparan. Tahun 2018 omzet BUMDes Panggung Lestari Rp5,2 miliar,” jelas Eko.

Join The Discussion