News

BSKDN Siap Sesuaikan Program Kerja 2023 yang Mengacu Nomenklatur Baru

Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menyesuaikan program kerja 2023 mengacu pada nomenklatur baru. Hal ini disampaikan Sekretaris Badan (Sesban) Litbang Kemendagri Kurniasih saat mewakili Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Program (Sungram). Kegiatan tersebut berlangsung secara daring dan luring dari Aula BSKDN pada Rabu, 25 Januari 2023.

Dalam sambutannya, Kurniasih menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendagri membawa kabar baik bagi BSKDN. Pasalnya, BSKDN tengah menanti Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai nomenklatur terbaru. “Artinya penantian kita mudah-mudahan sudah berakhir, jadi tinggal pengesahan (pelantikan),” ungkapnya.

Meski Permendagri Nomor 137 Tahun 2022 sudah disahkan, Kurniasih mengungkapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2023 BSDKN masih menggunakan nomenklatur Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang).

“Tahun lalu (BSKDN) sudah mengeluarkan surat ke Pak Sekjen, Pak Irjen, dan sekarang sudah rapat beberapa kali, katanya jalan saja, tetap (DIPA) berjalan dengan nomenklatur Litbang. Namun tahun ini kita berharap sudah ada penyesuaian-penyesuaian dengan nomenklatur yang baru,” jelas Kurniasih.

Kurniasih menegaskan urgensi BSKDN melakukan penyesuaian terhadap program kerja tahun 2023 mengingat komponen Kemendagri tersebut sudah tidak lagi berbasis pada penelitian. Artinya bahwa BSKDN sudah pada taraf telaahan, sehingga basis penelitian tidak lagi melekat.

“Jadi, BSKDN itu menjadi luas di dalam mengawal urusan pemerintahan dalam negeri kalau kita lihat dari nomenklatur meliputi urusan absolut, pelayanan dasar, urusan wajib, dan urusan pilihan lainnya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber Kepala Biro Perencanaan Kemendagri Bachril Bakri. Dia mengungkapkan perubahan nomenklatur BSKDN tersebut diikuti dengan perubahan tugas dan fungsi serta perubahan substansi dokumen perencanan, baik Rencana Strategis (Restra), Recana Kerja (Renja), maupun Rencana Kerja Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL). “Dalam kaitan perencanaan dan penganggaran memang harus kita siapkan dari sekarang,” ungkap Bachril.

Menurut Bachril, hal itu perlu dilakukan agar BSKDN senantiasa menyiapkan diri saat nanti ada pelantikan. Hal ini mengingat ketika sudah dilantik akan segera dilakukan penyesuaian program kerja 2023. “Perubahan mendasar memang terjadi di BSKDN, 100% kalau kita sebutkan, karena dari penelitian sekarang menjadi strategi kebijakan,” pungkasnya.

Join The Discussion