News

BSKDN Kemendagri akan Ukur Kinerja Kepemimpinan Kepala Daerah Berbasis Indeks

Jakarta- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengukur kinerja kepemimpinan kepala daerah berbasis indeks. Adapun indeks yang digunakan yaitu Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) yang pengukurannya dilakukan setiap tahun. Kendati demikian, penetapan kepala daerah terbaik dan pemberian penghargaan kepada yang bersangkutan baru akan dilakukan pada tahun 2025. Keputusan ini mempertimbangkan adanya sensitivitas yang cukup besar jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Hal itu dijelaskan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat memberikan sambutan dalam acara Workshop Pengukuran IKKD. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel The Acacia Jakarta pada Jumat, 16 Juni 2023.

“Kami menyadari betul akan timbul pertanyaan untuk apa pengukuran ini tetap dilakukan tanpa penetapan kepala daerah terbaik? Dan tidak dapat dipungkiri bersama bahwa pemberian penghargaan merupakan satu hal yang dapat memotivasi para kepala daerah dalam keterlibatan pada kegiatan IKKD ini,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, tujuan pengukuran IKKD tidak hanya untuk mengawal kinerja kepemimpinan kepala daerah, tetapi juga memuat berbagai data penting yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini berkaitan dengan dukungan terhadap upaya perencanaan, menentukan prioritas dalam pelaksanaan pembangunan, serta evaluasi atau pengukuran pencapaian kinerja pembangunan.

“Kepemimpinan merupakan salah satu determinan dalam keberhasilan penyelenggeraan pemerintahan. Itu harus melalui proses pengukuran yang metodologinya bisa diterima oleh semua pihak, kami sudah keliling ke berbagai daerah untuk mensosialisasikan Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah ini,” jelasnya.

Lebih lanjut Yusharto mengakui, pengukuran IKKD saat ini masih memerlukan banyak perbaikan dari berbagai aspek agar hasilnya lebih optimal. Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah melakukan penyempurnaan IKKD melalui perubahan pada sejumlah variabel dan dimensi yang pembobotannya disesuaikan kembali berdasarkan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2020 tentang IKKD. Dirinya menambahkan, ke depan pihaknya juga akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengukuran IKKD melalui berbagai cara, termasuk dengan menggelar sejumlah forum diskusi.

“Masih perlu banyak yang diperbaiki atau dipertegas, mudah-mudahan melalui forum ini dan berbagai forum lainnya nanti dengan instrumen kita dengan hasil-hasilnya akan mengukur secara tepat para kepala daerah, dari situ kita bisa mendapatkan dan terus membentuk kepala daerah yang lebih baik dari waktu ke waktu,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Halilul Khairi yang memberikan sejumlah masukan guna penyempurnaan pengukuran IKKD. Menurutnya, penilaian IKKD jangan hanya terfokus pada penilaian dokumen perencanaan saja, tetapi juga kebijakan yang dikeluarkan kepala daerah tersebut.

“Visioner itu bukan soal dokumen, visioner itu bisa dilihat apa arahan-arahan kebijakan dia (kepala daerah) yang berbeda dengan umumnya daerah lain. Inovasi bisa seperti itu (berkembang) datang dari kepala daerah, karena inovasi itu harus dikawal dengan leadership, kalau tidak yang sulit,” ungkapnya.

Join The Discussion