Jakarta- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) inkubasi. Hal ini disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang LKM Inkubasi yang digelar secara virtual dari Ruang Video Conference BSKDN pada Kamis, 4 September 2025.
Dalam sambutanya, Yusharto menjelaskan LKM Inkubasi adalah mekanisme yang memungkinkan LKM yang sudah beroperasi namun belum memenuhi syarat izin OJK tetap berjalan di bawah payung hukum yang jelas dengan mendaftarkan diri kepada Pemda. Melalui skema ini, Pemda membina dan mendampingi agar LKM dapat naik kelas hingga berizin OJK.
“Pada dasarnya LKM ini hadir untuk mengisi celah yang belum terjangkau oleh perbankan, memberikan nafas bagi para pelaku usaha mikro untuk dapat terus tumbuh dan berkembang,” ungkap Yusharto.
Yusharto mengatakan peran Pemda tidak hanya sebatas menyusun kebijakan, tetapi juga dituntut memiliki komitmen nyata untuk hadir di tengah masyarakat kecil. Dukungan Pemda diharapkan mampu memperkuat kapasitas UMKM menjadi lebih baik serta dapat mendorong LKM berkembang sebagai lembaga keuangan rakyat yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota beserta jajarannya untuk sesegera mungkin memulai proses pendataan dan pendaftaran LKM di wilayahnya masing-masing,” ujar Yusharto.
Lebih lanjut, Yusharto kembali menekankan bahwa keberhasilan membangun UMKM dan LKM yang kuat bukan hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada konsistensi pembinaan, pendampingan, dan pengawasan yang dilakukan Pemda. Dengan demikian, masyarakat dapat semakin mudah mengakses layanan keuangan, memperoleh pendampingan usaha, serta mengembangkan potensi ekonomi lokal secara berkelanjutan.
“Saya ingin mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah, dunia pendidikan, pelaku UMKM, maupun masyarakat luas untuk bersama-sama mendukung penguatan UMKM dan LKM. Inilah kunci agar ekonomi daerah tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh berkelanjutan dan mampu menghadapi tantangan global,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, batas waktu pendaftaran LKM yang masuk dalam kategori LKM Inkubasi untuk mendaftar kepada Pemda paling lambat 12 Januari 2026. BSKDN Berharap tenggat waktu tersebut dapat menjadi perhatian bersama, sehingga kedepannya upaya memajukan UMKM Indonesia dapat terus dilakukan.