JAKARTA – Sejak diterbitkannya UU Desa No 6 tahun 2014 banyak sekali perubahan yang terjadi di desa. Perubahan yang mengarah ke arah yang lebih baik terus digencarkan oleh pemerintah dalam upaya penciptaan desa yang mandiri, berkembang dan menjawab cita-cita Nawacita Presiden Joko Widodo. Begitu pula dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang terus berupaya melakukan pembinaan aparatur desa agar aparatur memiliki kapasitas yang mumpuni dalam melakukakan berbagai hal khususnya pengelolaan keuangan desa.
“Kami juga terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Kemendes terkait pembangunan desa. Desa menjadi ujung tombak daerah. Banyak aparatur desa tidak paham terkait dana desa, sementara tuntutan pemerintah harus ada bukti,” ucap Nata Irawan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, dalam acara Bedah buku Tata Kelola Pemerintahan Desa Era UU Desa di Aula BPP Kemendagri, Jakarta (17/10).
Dalam acara tersebut juga, turut hadir beberapa narasumber di antaranya Dodi Riyadmadji Plt. Kepala BPP Kemendagri, Ivanovich Agusta Pemerhati Perdesaan IPB, dan Akhmad Muqowam Ketua Komite I DPD RI.
Muqowam dalam acara tersebut membahas isi buku yang ditulis Nata Irawan tersebut. Ia juga mengapresiasi Nata Irawan, pasalnya di tengah-tengah kesibukannya sebagai Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, masih menyempakan diri untuk menulis buku. “Saya apresiasi karena beliau telah mencurahkan waktu, tenaga dan pemikirannya guna menulis sebuah buku yang selain sesuai dengan tugas dan kewenangannya, buku yang ditulisnya memuat isu yang sangat strategis dalam dinamika masyarakat dan bangsa, paling tidak dalam lima tahun terakhir,” ucapnya.
Menurut Muqowam, Nata memandang UU Desa sebagai kebijakan yang positif, yang digolongkan sebagai kebijakan afirmatif dalam program pembangunan desa. Selain itu, UU desa juga dijadikan teori dalam mengimplementasikan kebijakan dan program pembangunan desa dalam proses penyejahteraan masyarakat desa.
Selain Muqowam, Ivanovich Agusta juga mengatakan buku ini sebagai rekomendasi kajian ilmiah atas UU Desa. Selain itu juga bisa sebagai analisis studi lapangan yang sesuai dengan kondisi terkini.
Nata dalam bukunya mengatakan bahwa tata kelola desa era UU Desa menyodorkan sumbangan berharga untuk menjelaskan dengan detail efektivitas pemerintah desa dalam mengelola organisasinya, melayani masyarakat, dan menjaga deliberasi warga. Buku yang juga merupakan hasil kajian tesis-nya itu juga memberikan informasi bahwa kebijakan desa efektif lantaran dibubuhi transfer dana desa. Hal itulah yang dituliskan oleh Nata dalam menguatkan sumber daya finansial dan kapasitas pemerintah desa melalui dana desa yang melimpah ruah. (MSR)