News

BPP Rapatkan Permendagri Kelitbangan dengan Daerah

JAKARTA – Rencanan direvisinya Permendagri No 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kemendagri saat ini tengah masa penggodokan secara matang, terkait pasal-pasal mana yang hendak diubah.

Pada rapat bersama seluruh BPP Daerah di Aula BPP Kemendagri pada (16/10), M. Noval, Kepala Bagian Perencanaan mengatakan, dalam legal drafting revisi Permendagri yang baru ini rencananya akan diefisienkan. Semula Permendagri berjumlah 13 Bab dan 61 Pasal, akan diubah menjadi 10 Bab dan 24 Pasal. Alasan tersebut menurut Noval diharapkan mampu mengimplementatif peran Litbang tanpa tumpang tindihnya aturan yang tertuang secara terperinci.

“Ini akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, tentu dalam forum ini kami membuka seluas-luasnya pendapat dan masukan dari teman-teman daerah, karena kita mengatur apa yang semestinya diatur, dan menghapus segala regulasi yang perlu dihapus atau tumpang tindih,” tandasnya.

Noval melanjutkan, yang perlu disepakati dalam penyusunan revisi ini untuk ketertiban pelaksanaan. “Dengan harapan mendorong kualitas hasil kelitbangan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan. Penatalaksanaan yang dimaksud itu merupakan teknis dalam prosedur kelitbangan, yaitu mengatur tentang 7 jenis kelitbangan, yakni penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan lain-lain,” imbuhnya.

Intinya, dalam Permendagri tersebut dibuat untuk mengcover seluruh permasalahan di daerah.”Ada beberapa pasal yang mungkin bisa mengcover semua permasalahan di daerah, seperti nomenklatur dan SDM. Mudah-mudahan itu bisa menjawab semua,” penutupnya. (IFR)

Join The Discussion