LUWU UTARA – BPP Kabupaten Luwu Utara melakukan kajian tentang dampak peralihan izin tambang sejak diterapkannya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bekerja sama dengan berbagai universitas ternama, seperti Universitas Negeri Makassar (UNM), penelitian ini diharapkan menghasilkan masukan dan rekomendasi baru yang sangat krusial bagi pemerintah dalam pengelolaan pertambangan rakyat bukan logam.
“Hasilnya bisa saja dari Kabupaten Luwu Utara yang memang memiliki potensi pertambangan bukan logam (pasir dan batu) cukup besar di Sulawesi Selatan, bahkan nasional,“ kata Wasir Thalib, Ketua Dewan Riset Daerah DPRD Sulawesi Selatan.
Pengalihan kewenangan usaha pertambangan ini merupakan topik aktual yang masih terus bergulir pasca terbitnya sejumlah regulasi baru di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kebijakan pengalihan kewenangan ini dikhawatirkan memiliki dampak negatif yang signifikan. Seperti, melambatnya pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatnya pengangguran, dan menurunnya pendapatan yang berakibat kepada penurunan daya beli masyarakat. “Oleh karena itu, sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menganggap daerah memiliki kepentingan dalam melakukan analisis atau kajian atas dampak kebijakan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan perekonomian masyarakat seperti usaha pertambangan ini,“ tandasnya.
Hal itu dipertegas dengan kondisi geografis Kabupaten Luwu Utara yang menunjang memiliki delapan sungai besar dengan kandungan mineral yang cukup besar dengan panjang rata-rata sungai di atas 60 Km. “Tidak sedikit warga masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor ini,” tutup Kepala Balitbangda Kabupaten Luwu Utara, Bambang Irawan. (IFR)