LUWU UTARA – Sejak resmi beroperasi sebagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah) baru pada Januari 2017 lalu, BPP (Badan Penelitian dan Pengembangan) Kabupaten Luwu Utara langsung menerapkan Permendagri No 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Ketentuan yang mengatur tentang tahapan dan mekanisme pelaksanaan kelitbangan itu merupakan aturan pedoman yang baru di lingkungan pemerintahan daerah, terutama khusus BPP Daerah yang baru terbentuk.
Sebuah keistimewaan tentunya bagi BPP Kabupaten Luwu Utara yang baru dibentuk. Pasalnya, sejak berlaku efektif pada 11 April 2016 lalu, ketentuan ini belum banyak diterapkan organisasi atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di beberapa daerah, termasuk di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.
“Karena BPP Luwu Utara ingin mengubah image atau citra organisasi kelitbangan yang selama yang terkesan bekerja asal asalan tanpa mekanisme yang jelas. Oleh karena itu, BPP Luwu Utara berupaya menjadi organisasi yang pertama kali menerapkan pedoman yang dikeluarkan kemendagri ini,” tegas Bambang Irawan Kepala BPP Kabupaten Luwu Utara.
Selain itu, pada 20-27 April lalu, BPP Luwu Utara telah sukses menyelenggarakan Sidang TPM (Tim Pengendali Mutu) sebagai tahap awal pelaksanaan beberapa kajian strategis yang kemudian menjadi target kinerja RPJMD (Rencana Jangka Menengah Daerah).
Beberapa kajian juga menjadi fokus kajian BPP Kabupaten Luwu Utara, antara lain kajian mengenai Pengalihan Kewenangan Tambang Non Logam, Sumber-Sumber Penerimaan Daerah, Potensi Tambang Pasir, dan sejumlah kajian strategis lainnya dalam rangka peningkatan daya saing dan kinerja daerah.
Untuk mengoptimalkan hal tersebut, BPP Luwu Utara juga menggandeng perguruan tinggi negeri terkemuka di Sulawesi Selatan seperti Universitas Hasanuddin dan Universitas Negeri Makassar sebagai mitra kerja sama pengkajian.
“Diharapkan, dengan diterapkannya Permendagri No 17 Tahun 2016 ini, kajian-kajian tersebut dapat menghasilkan hasil yang tepat dan aplikatif bagi pengambil kebijakan, sekaligus sebagai upaya akselerasi pembangunan kesejahteraan masyarakat, dan penguatan organisasi litbang yang saat ini baru terbentuk pada 8 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan,” tandasnya. (IFR)