JAKARTA – Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahaan saat ini sangat dipengaruhi oleh ketetapatan dalam merumuskan regulasi/kebijakan publik (public policy), baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Memerhatikan hal tersebut, BPP (Badan Penelitian dan Pengembangan) Kemendagri menekankan pentingnya perencanaan berbasis penelitian (research-based planning) dan inovasi dalam pelaksanaannya. Artinya, setiap perencanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah wajib berdasarkan hasil penelitian, pengembangan, dan inovasi, sehingga pengambilan keputusan strategis oleh para pimpinan daerah dilakukan secara tepat dan bermanfaat serta bermakna bagi kepentingan publik.
Oleh karena itu, melalui Rakornas Kelitbangan Pemdagri ini diharapkan tersusunnya strategi untuk mencapai standar kompetensi bagi Pejabat Fungsional Peneliti Pusat dan Daerah, agenda dan komitmen inovasi daerah tahun 2017 2019, diseminasi, replikasi, dan integrasi Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah), kesepakatan kerjasama fasilitasi, replikasi, dan penerapan inovasi daerah melalui Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah), serta sinergitas kelembagaan kelitbangan dalam penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian Dan Pengembangan Di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Kepala BPP Kemendagri, Dodi Riyadmadji mengatakan tujuan diselenggarakannya kegiatan Rakornas Kelitbangan ini adalah untuk mewujudkan profil kelembagaan Litbang Pusat dan Daerah yang mampu menjadi think thank dalam perumusan kebijakan dan implementasi inovasi daerah.
Sekaligus peluncuran Puja Indah (Pusat Jejaring Inovasi Daerah) sebagai sistem pendukung inovasi dan pelaksanaan tugas kelitbangan, berupa sistem informasi evaluasi dan penilaian inovasi daerah berbasis partisipasi masyarakat, e-survey dan jejaringan penelitian yang terintegrasi antara pusat, provinsi, dan kabupten/kota, terangnya.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Pasalnya, sejak 2012 Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kementerian Riset dan Teknologi telah menginisiasi Inovasi yang diwujudkan dalam bentuk Peraturan Bersama Menteri Negara dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa). Selanjutnya, untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah melalui inovasi daerah, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan inovasi daerah secara berkelanjutan dan terintegrasi secara nasional.
“Saya mengapresiasi peluncuran Jejaring Inovasi Daerah pada malam ini, karena merupakan langkah awal percepatan pembaharuan tata kelola pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat menuju pemerintahan modern-futuristik. Melalui replikasi inovasi ini, saya menghimbau agar Kementerian/Lembaga mendorong inovasi bagi percepatan pembangunan daerah. Daerah-daerah inovatif akan menjadi role model bagi daerah lainnya. Inovasi terbaik dapat direplikasi secara nasional yang diterapkan oleh Pemerintah, baik itu pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melalui pusat jejaring inovasi daerah ini, kata Mendagri.
Mendagri juga berharap, replikasi inovasi yang dilaksanakan oleh BPP Kemendagri mampu menjadi penggerak inovasi di seluruh negeri, sehingga terbentuk poros pemerintahan yang inovatif, berbasis kepentingan rakyat sekaligus dapat mendorong peningkatan daya saing Indonesia pada tataran global. Harapan saya agar proses uji coba ini dapat dirampungkan secara paripurna dalam waktu 3 bulan, sehingga pada akhir 2018 kita dapat menerapkannya secara nasional. Begitu pula kepada daerah percontohan dapat segera menjadi tempat belajar bagi daerah lainnya dalam penerapan replikasi inovasi, harapnya. (IFR)
on May 9, 2018