JAKARTA – Setelah lahirnya Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, kewajiban Pemerintah adalah memfasilitasi penyiapan pedoman penyusunan struktur organisasi perangkat pemerintahan daerah. Dalam hal ini, pedoman perangkat daerah yang bersifat lintas urusan dipercayakan pada Kementerian Dalam Negeri, salah satunya adalah BPP (Badan Penelitian dan Pengembangan)
Dalam rapat yang diselanggarakan oleh Ditjen Otda di Hotel Mercure, Ancol (5/8), Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri berpesan agar sepecepatnya seluruh komponen menyusun data dan membuat SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) yang baru. Lebih lanjut, Ditjen Otda melalui Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Aparatur Daerah menggelar rapat dalam rangka fasilitasi penyusunan nomenklatur perangkat daerah yang melibatkan perwakilan pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Hadir juga dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Perencanaan BPP Kemendagri Mohammad Noval yang berfokus pada urusan Penelitian dan Pengembangan di Daerah. “Kita sudah menyiapkan struktur organisasi yang baru seperti yang diamanatkan PP OPD. Hal pertama yang kita lakukan adalah penyamaan nomenklatur BPP Daerah menjadi Balitbangda (Badan Litbang Daerah). Jadi tidak ada lagi yang namanya bervariasi seperti gado-gado. Semua harus bernama Balitbangda,” tegas Noval.
Selain itu, ada uji kelembagaan yang dilakukan BPP Kemendagri terhadap Balitbangda, yang pada intinya akan ada fungsi serta struktur baru. “Setiap Balitbangda harus mempunyai Sub Bidang yang melaksanakan fungsi pengkajian peraturan dan inovasi, baik itu Balitbangda tipe A, B, maupun C. Karena Sub Bidang tersebut mampu mendorong peran maksimal Balitbangda. Sub bidang tersebut akan membantu membuat naskah akademik, dan bukan hanya sekedar penelitian atau rekomendasi dasar semata,” jelasnya
Dengan begitu, Noval berharap Balitbangda bisa bertugas secara maksimal sebagai fungsi pendukung pemerintahan daerah, serta membantu secara teknis pemerintahan daerah dengan betul-betul melalui hasil penelitian dan kajiannya, bahkan untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya pengembangan, perekayasaan, penerapan dan pengoperasian melalui aktivitas yang nyata di lapangan.
Strukur Organisasi Tata Kerja
Namun sayangnya, adanya PP OPD juga beriringan dengan efisiensi dan perampingan SOTK. Ada beberapa Balitbangda yang dirumpunkan dengan Bappeda atas perampingan struktur.
“Sebenarnya itu anggapan yang keliru, karena Balitbangda bisa masuk dalam semua sektor dan menyatutangankan ke seluruh kegiatan kelitbangan yang tersebar di seluruh perangkat daerah. Badan Litbang bukan tempat orang-orang buangan, SDM nya harus berkualitas, yang tidak hanya merujuk pada fungsi penelitian dan pengembangan, tapi juga perekayasaan dan analisis kebijakan, serta evaluasi kebijakan,” paparnya.
Untuk itu, BPP Kemendagri menghimbau kepada Balitbangda untuk membuat struktur organisasi yang benar dan berpacu pada fungsional penelitian, pengembangan, perekayasaan, analisis kebijakan, evaluasi kebijakan serta fungsi Balitbangda lainnya. Untuk membantu penyusunan SOTK yang baru, BPP Kemendagri juga sudah merumuskan bagaimana struktur organisasi yang benar. (sebagaimana pedoman pembentukan perangkat daerah, Balitbangda dapat mendownload nya disini). (IFR)