News

BPP Kemendagri Terima Kunjungan DPRD Provinsi Jambi

JAKARTA-Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri),  melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah (Puslitbang Inovda) menerima kunjungan DPRD Provinsi Jambi. Pertemuan itu dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah Provinsi Jambi. Pertemuan berlangsung di Aula BPP Kemendagri, Jumat (6/12).

Pembahasan Raperda tentang Inovasi Daerah itu mendedah dari satu pasal ke pasal lainnya. Salah satu yang dibahas misalnya terkait tidak adanya hukum pidana bagi upaya  penciptaan inovasi yang menemui kegagalan. Kepala Bidang Pengembangan Inovasi Daerah, Puslitbang Inovda, Jonggi Tambunan, menjelaskan hal itu berlaku dengan catatan kegiatan penciptaan inovasi itu sudah melalui proses yang benar, dari mulai pengajuan proposal sampai rencana kegiatan. “Inovasi itu tidak datang tiba-tiba, dan kalau gagal tidak dipidana.” kata Jonggi.

Salah seorang anggota DPRD yang hadir, kembali memastikan pemahamannya terkait apa yang disampaikan Jonggi. Ia mengatakan, yang dimaksud dengan tidak dapat dipidana hanya berkaitan dengan tidak tercapainya hasil uji coba meski sesuai dengan yang diusulkan di dalam proposal. Sedangkan penyimpangan lain, yang berkenaan dengan penyalahgunaan keuangan negara sesuai perundang-undangan yang berlaku tidak termasuk dalam ketentuan itu. “Jadi hanya terkait misal uji cobanya gagal, tapi urutannya sudah sesuai dengan inovasi itu tidak dapat dipidakan,” katanya.

Pernyataan itu dibenarkan oleh Jonggi yang memandu jalannya forum tersebut bersama Ketua Panitia Khusus Penyusunan Raperda, Akmaludin. “Saya kira itu sudah clear,” ucap Jonggi.

Selain itu, Jonggi juga menekankan regulasi yang tengah disusun mesti memuat kewajiban setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) paling sedikit memiliki satu inovasi. Sementara untuk pendanaan inovasi itu harus dianggarkan secara jelas dan menjadi klausul dalam aturan tersebut. “Pendanaan memang harus jelas, artinya setiap inovasi itu harus didukung oleh pendanaan, sumbernya bisa dari APBD atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan,” terang Jonggi. (MJA)

Join The Discussion