News

BPP Kemendagri Rumuskan Revisi Regulasi Kelitbangan

JAKARTA- Perbaikan arah kerja terus dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri). Salah satunya dengan merevisi Permendagri No 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Kepala Bagian Perencanaan Mohammad Noval Labadjo mengatakan, menurut hasil evaluasi penerapan Permendagri No 17 Tahun 2016, baik di BPP Kemendagri maupun daerah masih terbilang rendah. Hal itu salah satunya akibat melimpahnya penggunaan terminologi dalam regulasi tersebut. Oleh karenanya, Noval mengusulkan agar terminologi dalam Permendagri No 17 Tahun 2016 lebih disederhanakan.

Noval menjelaskan, banyaknya terminologi menyulitkan pelaksanaan serta pemisahan antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya. “Contohnya antara penerapan, pengoperasian, memang kita bisa mendifiniskan, tetapi dalam kenyataannya merepotkan,” katanya saat mengikuti rapat penyusunan rancangan Permendagri tentang perubahan Permendagri No 17 Tahun 2016, di Ruang Rapat I BPP, Kamis (23/5).

Noval menambahkan, meski sebenarnya saat merumuskan Permendagri No 17 Tahun 2016, pihaknya telah berupaya melakukan pembedaan antarkegiatan. Upaya itu, dengan memberlakukan kebijakan yang mengatur item keluaran dari kegiatan kelitbangan. “Kalau kita tidak mengeluarkan itu, kita tidak bisa membedakan, akhirnya rekomendasi itu gelondongan (umum),” katanya.

Sementara itu, peneliti BPP Kemendagri Imam Radianto mengusulkan, agar perubahan Permendagri No 17 Tahun 2019 mengacu pada semangat knowledge management system. Adapun konsep tersebut meliputi, penciptaan pengetahuan, penyebaran pengetahuan, pemberdayaan pengetahuan, dan penggunaan pengetahuan. “Keempat itu adalah dasar teori untuk menjadi nyawa revisi Permendagri ini,” katanya.

Ia menyebutkan, Permendagri No 17 Tahun 2016 saat ini hanya menempatkan BPP Kemendagri sebagai badan riset dan pengembangan, tidak mengacu pada pengelolaan think tank Kemendagri.

Guna memberlakukan semangat itu menyebar ke daerah, menurutnya dapat diatur ke dalam pasal yang menekankan semua program pembangunan harus dilandasi kegiatan kelitbangan. Bahkan semua inovasi mesti memiliki pemikiran yang baru, bukan mereplikasi atau mengadopsi bentuk tertentu. “Bisa saja ini menjadi pengukuran inovasi model tertentu,” katanya.

Dalam kegiatan ini hadir pula beberapa perangkat kerja BPP Kemendagri, seperti Sekretaris BPP Kemendagri Anselmus Tan, Kepala Pusat penelitian dan Pengembangan, dan perangkat kerja lainnya.

Join The Discussion