JAKARTA – BPP Kemendagri hari ini (6/4) menyosialisasikan terkait pengajuan angka kredit peneliti di Lingkup BPP dan BPP Daerah. Acara yang dikordinasi oleh Bagian PJKSE (Pembinaan Jabatan Fungsional, Sisdur, serta Evaluasi Kinerja) itu juga dihadiri oleh beberapa peneliti di lingkup BPP.
Ada aturan baru mengenai pengajuan peneliti bagi BPP Daerah yang baru terbentuk. Menurut Permen PANRB No 26/2016 Pasal 2 menyebutkan persyaratan penyesuaian ke JFP (Jabatan Fungsional Peneliti) dari struktural PNS, memiliki pangkat paling rendah III/a, memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JFP minimal 2 tahun berturut-turut, penilaian setahun terakhir bernilai baik, usia maksimal 1/2/3 tahun sebelum BUP (Batas Usia Pensiun), tersedia sesuai bidang kepakaran, lulus uju kompetensi, dan memenuhi kualifikasi dan hasil kerja.
“Usulan dari Kementerian ke LIPI itu nantinya akan dievaluasi formulasi nasional melalui uji kompetensi dengan tim asesor pusat yang terdiri dari 2 orang pakar sebidang, 1 instansi pembina, dan 1 sekretariat. Setelah itu baru ditetapkan di MenPANRB. Pada tahun ini pengusulan penyesuaian diterima paling lambat 1 Oktober 2018,” terang Yudi Kuswanto Kepala Bagian PJKSE.
Menurut data Rakornas 2017 lalu di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ada sekira 100 BPP Daerah yang baru terbentuk paska ditetapkannya PP No 18 Tahun 2017 tentang OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Keseratus BPP itu di antaranya itu, 25 dari Provinsi, 61 dari Kabupaten, dan 14 dari Kota. “Inilah yang menjadi tugas kami sebagai induk dari BPP Daerah dalam memfasilitasi daerah yang ingin mengajukan angka kredit bagi kenaikan pangkat peneliti atau yang mau mengajukan SDM peneliti di tempatnya,” tutup Yudi. (IFR)