JAKARTA – Dalam rangka penyempurnaan RPP Inovasi Daerah, BPP Kemendagri kembali melakukan harmonisasi terkait RPP Inovasi Daerah yang saat ini sudah mencapai titik final.
Bertepatan di Aula BPP Kemendagri, pada Jumát (7/10) hadir Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Domoe Abdi, Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah Rochayati Basra, dan beberapa narasumber Widodo Sigit Pujianto, biro Hukum Kemendagri serta Halilul Khairi, tim perumus RPP Inovasi.
“Saran saya, sebelum PP itu keluar, buat surat edaran ke daerah ditandatangani Menteri, mengenai penjelasan PP Inovasi Daerah itu. Masalah Bab atau Pasal per pasal itu urusan Biro Hukum, janganlah masih ribut-ribut. Kalian tinggal menjelaskan saja apa maksud dari PP Inovasi ini,”saran Widodo.
Ia juga menyarankan, agar pengertian Inovasi Daerah lebih ke pembaruan daerah, bukan replikasi dari yang sudah ada. “Kalau hanya replikasi itu namanya program, bukan inovasi,” paparnya.
Hal itu juga diamini oleh Domoe Abdi, menurutnya RPP Inovasi di daerah sebenarnya sudah diinisiasi oleh Kemenristek lalu dibawa ke Binwas (Pembinaan dan Pengawasan), untuk itu diperlukan kejelasan mengenai arti dari inovasi setiap daerah sendiri. “Kemendagri bukan kayak zaman dulu sentralisasi tapi betul-betul melakukan pengawasan dan pembinaan. Yang penting instansinya vertikal. Kalau K/L melakukan program-program di daerah, silahkan ikuti aturan dari kami,” tandas Domoe. (IFR)