News

BPP Kemendagri Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2019

JAKARTA- Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri) menggelar forum evaluasi pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2019 di Hotel Arya Duta, Jakata, Rabu (2/10). Kegiatan ini melibatkan pakar, komponen Kemendagri, dan praktisi seperti dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik pusat maupun daerah, serta Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

Forum itu diadakan karena menyadari masih banyaknya persoalan yang perlu dibenahi dalam penyelanggaraan pemilu. Kepala BPP Kemendagri Dodi Riyadmadji menyebutkan, pihaknya akan mendalami berbagai persoalan yang ditemukan dalam penyelanggaraan pemilu serentak 2019. Berbagai persoalan itu satu di antaranya adalah menyoal peraturan dan perundang-undangan pemilu. “Dari daerah kita sudah memperoleh masukan terutama bagaimana logistik dikelola termasuk perhitungan suara,” katanya.

Seperti diketahui, sistem pemilu yang digelar pada 2019 diadakan secara serentak. Selain memilih presiden dan wakil presiden, pesta demokrasi ini juga memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baik provinsi, maupun kabupaten/kota. Skema itu merupakan hal pertama yang dilakukan Indonesia.

Berbagai persoalan dihadirkan dalam pertemuan tersebut, mulai dari desain pemilu, data pemilih, peran pemerintah daerah, penegakan hukum dan beberapa persoalan strategis lainnya.

Ketua Bawaslu RI Abhan, menyampaikan apresiasi atas suksenya pemilu 2019. Dia menyebutkan, baik Bawaslu, KPU, dan DKPP merupakan satu kesatuan dalam mensukseskan gelaran lima tahunan tersebut. Meski Abhan juga memberikan sejumlah catatan yang perlu diperhatikan dan dibenahi.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman, menyebutkan sistem pemilu serentak masih bisa dijalankan dengan beberapa pembenahan. Dia mengimbau, jangan sampai karena jatuhnya korban jiwa skema pemilu harus kembali diubah. “Sistem serentak bukan menjadi alasan petugas meninggal dunia,” tegasnya.

Selain dari KPU dan Bawaslu pusat, berbagai data di lapangan termasuk masukan bagi pemangku kepentingan juga disampaikan KPU dan Bawaslu daerah. Poin-poin yang disampaikan di antaranya, terkait dengan pembatasan usia petugas pemilu, data pemilih, waktu penyelanggaraan, dan sebagainya.

Selain itu, anggota DKPP Muhammad mengimbau, perubahan regulasi harus menggunakan pemikiran jangka panjang, bukan sebaliknya. Sebab, Indonesia termasuk negara yang sering merubah UU terkait pemilu. Dirinya juga menyarankan agar KPU memperkecil risiko, sehingga hasil pemilu dapat diterima semua pihak. ”Hari ini terkonfirmasi putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak final dan mengikat. Sudah ditetapkan KPU tetapi tidak dilantik karena ada dinamika partai politik,” kata Muhammad.

Di akhir acara, Dodi mengapresiasi jalannya diskusi karena menambah berbagai data terkait pembenahan pemilu. Hasil dari forum itu, kata Dodi, akan menjadi rekomendasi yang segera kepada Menteri Dalam Negeri. (MJA)

Join The Discussion