JAKARTA – Memasuki awal 2017, BPP Kemendagri mengadakan evaluasi dan penataan ulang tenaga supporting staff atau Pegawai Tidak Tetap. Hal itu dilakukan guna mendapatkan tenaga pendukung yang berkompeten sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kebutuhan masing-masing
Rapat diselenggarakan di Aula BPP Kemendagri yang dihadiri oleh Plt. Sekretaris Badan, Kepala Bagian PJKSE (Pembinaan Jabatan Fungsional, Kepegawaian dan Sisdur Serta Evaluasi Kinerja ASN), Kepala Sub Bagian Rumah Tangga, dan seluruh PTT di lingkup BPP Kemendagri.
“Mulai 2017, PTT akan diterapkan sama seperti PNS, baik hak maupun kewajibannya. Saya ingin PTT lebih disiplin, dan tidak hanya bekerja secara subtansi, melainkan meningkatkan kinerja dengan menambah pengalaman,” ungkap Yuddy Kuswanto, Kepala Bagian PJKSE
Ia juga menambahkan, jika ada angin segar bagi para PTT yang sudah 5 tahun bekerja, dapat mengikuti seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). P3K dengan ASN sama-sama mendapatkan dana pensiun. Adapun perbedaan antara ASN dan P3K yakni tentang dana pensiun. Jika pegawai ASN mendapatkan pensiun dari negara maka P3K berasal dari asuransi. “Jadi bekerjalah dengan optimal, dan bantu kami menciptakan lembaga yang ideal,” tutupnya. (IFR)