JAKARTA – Pada 2018 BPP Kemendagri berencana mengelola anggarannya dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). PNBP merupakan lingkup keuangan negara yang dikelola dan dipertanggungjawabkan, dipungut atau ditagih oleh Instansi Pemerintah dengan perintah UU atau PP atau penunjukan dari Menteri Keuangan.
Setelah dipungut dan ditagih, PNBP kemudian disetorkan ke kas negara dan wajib dilaporkan secara tertulis oleh Pejabat Instansi Pemerintah kepada Menteri Keuangan dalam bentuk Laporan Realisasi PNBP Triwulan yang disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan tersebut berakhir.
Dari situ, BPP Kemendagri berupaya merapatkan apa saja barang dan jasa yang rencananya akan dimasukkan dalam anggaran 2018, bersama dengan seluruh stakeholder. Mulai dari peneliti, bagian perencenaan, bagian keuangan, dan kepala pusat penelitian.
“Dalam kesempatan ini, kita akan membahas apakah bentuk pelayanan barang atau jasa? Itu semua punya potensi terwujud atau memberi peluang keuntungan. Tapi jangan sampai asyik merancang tapi tidak bertanggungjawab sama feedback nya,” terang Noval Kepala Bagian Perencanaan.
Beberapa anggota melemparkan pendapatnya, dan akhirnya disepakatilah beberapa rencana pengelolaan PNBP, yakni Jurnal dan Media. (IFR)