News

BPP Kemendagri Bahas Revisi Permendagri Kelitbangan

JAKARTA – BPP Kemendagri berencana merevisi Permendagri No 17 tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan Kemendagri. Upaya itu dilakukan dalam rangka mengefisiensi peraturan sebelumnya.

Kepala Bagian Perencanaan, M. Noval dalam rapat bersama seluruh lingkup BPP Kemendagri pada (2/8) di Aula BPP mengatakan, dari sebelumnya Permendagri tersebut mengatur hal tentang kelitbangan sebanyak 13 Bab dan 61 Pasal, kini diubah menjadi 9 Bab 22 Pasal. “Banyak efisiensi dalam Permen ini, karena berbagai pertimbangan. Ada regulasi yang ternyata sudah diatur, ada juga yang sudah diatur tapi tidak jalan-jalan, lalu ada juga yang dirasa terlalu mengintervensi daerah makanya kita cabut,” jelasnya.

Selain itu, adanya dinamika peraturan perundang-undangan dalam PP No 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang juga mengatur muatan tentang penelitian dan pengembangan perlu disinkronisasi. “Seperti pada Pasal 8 dan Pasal 3 yang menyebutkan bahwa Penelitian dan Pengembangan dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan hasilnya dijadikan sebagai dasar perumusan kebijakan penyelengaraan pemerintahan daerah,” imbuhnya.

Sebenarnya PP ini menurut Noval, dibuat oleh salah satu orang BPP Kemendagri, Domoe Abdi (Mantan Sekretaris BPP) sehingga muatan kelitbangan dalam PP Binwas tersebut, dan lahirnya PP tersebut berbarengan dengan Permendagri No 17 tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan Kemendagri. “Kita wajib bersyukur dan bangga ada muatan kelitbangan dalam PP tersebut,” jelasnya.

Selain itu, klausul yang mendesak Permendagri ini perlu direvisi adalah muatan PP No 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah yang harus dimasukan. “Perlu disinggung juga dalam Permendagri tersebut, karena PP ini juga kan baru dibentuk,” tuturnya.

Sebenarnya menurut Noval, pihaknya meminta agar Permendagri ini direvisi beberapa pasal yang kurang atau bermasalah saja, namun rupanya arahan dari Biro Hukum Kemendagri meminta direvisi saja semua sehingga Permendagri No 17 tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan Kemendagri sudah dicabut, dan dikeluarkan izin prakarsa untuk revisi pada Surat Sekretaris Jenderal Kemendagri No.188.32/16/17/ SJ tertanggal 14 Maret 2018. “Intinya idealisme kita ingin revisi ini bisa mengkover seluruh kegiatan Litbang di pusat dan daerah sehingga tidak ada lagi kerancuan di kemudian hari,” jelas Noval. (IFR)

 

Join The Discussion