News

BPP Kemendagri Bahas Rancangan Permendagri tentang IKKD

JAKARTA-Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri), membahas rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait indeks kepemimpinan kepala daerah (IKKD) bersama Biro Hukum Kemendagri, Jumat (8/5). Pembahasan yang dipimpin langsung, Plt. Kepala BPP Kemendagri, Agus Fatoni ini, dilakukan melalui video conference.

Dalam forum tersebut, Fatoni, didampingi Plt. Sekretaris Badan, Horas Maurits Panjaitan, Kepala Pusat Litbang Otonomi Daerah Politik dan Pemerintahan Umum (Otda Pol-PUM), serta Bagian Perencanaan.

Salah satu yang dibahas dalam rancangan itu yakni terkait komposisi tim penilai yang terlibat. Fatoni menuturkan, tim penilaian IKKD tidak hanya dilakukan oleh internal Kemendagri, tetapi melibatkan sejumlah pihak luar yang dinilai kredibel, baik perseorangan maupun serupa lembaga think tank independen. Meski begitu,  lanjutnya, rancangan peraturan ini tidak mengharuskan komposisi tim penilai melibatkan internal Kemendagri. Pada kondisi tertentu, memungkinkan tim penilai hanya terdiri dari pihak luar. “Tidak harus bersama-sama penilaiannya (Kemendagri dan pihak luar), dan urusan seperti inilah yang perlu kami konsultasikan kepada Biro Hukum Kemendagri,” ujarnya.

Untuk memberikan rancangan yang sesuai dengan ketentuan, Fatoni berharap adanya arahan sekaligus masukan dari Biro Hukum Kemendagri. Menanggapi itu, Biro Kemendagri memberikan beberapa catatan, termasuk bagian mana saja yang perlu diperbaiki. (MJA)

Join The Discussion