JAKARTA – Dalam rangka mendorong kebijakan penyelenggaraan pemerintah daerah yang ideal dan harmonis di masa yang akan datang, Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kemendagri bekerja sama dengan Plan C dan Ford Foundation menghelat acara Focused Group Discussion (FGD) dengan tema “Sanggah dan Isu Resentralisasi Dalam Implementasi UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” Selasa (21/2) di Aula BPP Kemendagri.
Sebagai narasumber acara, turut hadir Hanif Nurcholis akademisi dan pakar pemerintahan daerah, Sukarno dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), dan Theresia Staf Ahli Gubernur Lampung. Acara dibuka langsung oleh Plt. Kepala BPP Kemendagri. Selain itu, yang bertindak sebagai moderator acara adalah Herie Saksono, Peneliti BPP Kemendagri.
Dodi Riyadmadji menyatakan, penyelenggaraan acara tersebut untuk mendorong kebijakan desentralisasi yang akan akan diberlakukan oleh negara agar daerah otonom mampu melayani masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, serta saling berkompetisi antardaerah satu dengan yang lainnya.
Desentralisasi di beberapa negara
Diskusi mengenai otonomi daerah menurut Dodi harus mengikuti perkembangan otonomi daerah di berbagai negara dewasa ini. Pengamatan, penilaian dan pengawasan tentu menjadi penting agar otonomi bisa diterapkan lebih baik di Indonesia. Menurut Dodi, setiap daerah memiliki perbedaan dimensi dalam menjalankan otonomi, tak terkecuali di Indonesia.
Jepang, misalnya, mereka menjalankan otonomi, namun selalu melakukan perubahan kewenangan, artinya mereka terus mengupdate otonomi daerahnya. “Hal itu tentu sangat berbeda dengan Indonesia,” tuturnya.
Selain Jepang, Amerika Serikat yang memiliki 50 negara bagian juga mengelola urusan pemerintahan yang berbeda dengan Indonesia. Sebagai contoh mereka hanya memiliki 17 urusan pemerintahan. Sementara di Indonesia memiliki 32 urusan yang terbagi ke dalam beberapa kategori.
Dari segi kewenangan desentralisasi di Indonesia juga berbeda dengan kewenangan yang diterapkan di Amerika Serikat. Seperti contoh dalam bidang keamanan negara. Amerika Serikat menempatkan sheriff yang diberi kewenangan khusus di setiap daerah. Kemudian Dodi menyarankan agar desentralisasi yang diterapkan di suatu negara tidak begitu saja diterapkan di Indonesia.
“Pragmentasi urusan pemerintah berbeda di setiap negara. Mengatur urusan pemerintah tidak bisa dengan meng-copy paste dari negara lain. Butuh kesabaran untuk selalu mengamati, menilai, mengawasi suatu urusan pemerintahan cocok atau tidaknya di suatu daerah,” tuturnya.
Terakhir Dodi menyatakan, desentralisasi sah-sah saja dilaksanakan di daerah, namun harus ada konsistensi dari pejabat yang mengawal kebijakan. Ia pun berharap acara tersebut dapat menghasilkan masukan yang berarti bagi Kemendagri.
“Semoga setelah acara ini, kita bisa menghasilkan sebuah masukan untuk Mendagri agar rekomendasi tersebut bisa diterima dengan mudah sekaligus diikuti dengan permabruan kebijakan ke arah lebih baik,” ucap Dodi. (MSR)