Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kemendagri dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) menyiapkan pembinaan dan pengawasan keuangan terhadap perangkat pemerintah di desa. Hal ini terkait terbitnya UU No 6/2014, dimana setiap desa nantinya akan menerima alokasi anggaran kurang lebih Rp1,3 miliar yang akan dikelola oleh kepala desa dan perangkatnya.
“Kalau tidak disiapkan pengawasannya maka akan terjadi bencana, dana yang masuk akan menguap begitu saja,” kata Ketua BPK, Rizal Djalil kepada Investor Daily di Gedung Berita Satu Jakarta, Selasa (17/6).
Dia mengatakan, UU 6/2014 memiliki semangat yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Melalui UU ini, kata dia, masyarakat desa secara bertahap akan diangkat dari kemiskinan dan keterbelakangan. Posisi masyarakat desa, lanjut dia, akan berubah dari sebelumnya obyek menjadi subyek pembangunan sehingga diharapkan desa akan makin tumbuh dan berkembang. Namun, tanpa ada bimbingan dari Kemendagri dan BPKP maka tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sulit untuk tercapai. “Pembinaan dan pengawasan sebenarnya untuk melindungi kepala desa dan perangkatnya dari penyalahgunaan dana,” tegasnya. Persoalan ini, kata dia, harus menjadi concern semua pihak, agar tidak menjadi persoalan besar di kemudian hari.
“Rumors yang saya dengar, caleg-caleg yang gagal itu sekarang lagi memburu posisi kepala pesa. Mereka sudah tahu akan ada dana dalam jumlah besar yang dialokasikan ke desa, ” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP setebal 91 halaman ini (termasuk penjelasan), diatur mengenai penataan desa, kewenangan, pemerintahan desa, tata cara penyusunan peraturan desa, keuangan dan kekayaan desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, badan usaha milik desa, kerjasama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, dan pembinaan dan pengawasan desa oleh camat atau sebutan lain.
Disebutkan dalam PP ini, kewenangan desa meliputi Kewenangan berdasarkan hak asal usul, Kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan tersebut paling sedikit terdiri dari sistem organisasi masyarakat adat, pembinaan kelembagaan masyarakat, pembinaan lembaga hukum adat, pengelolaan tanah kas desa, dan pengembangan peran masyarakat desa.
Adapun kewenangan lokal berskala desa di antaranya meliputi pengelolaan pasar desa, pengelolaan jaringan irigrasi, pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa, pengelolaan air minum berskala desa, dan pengelolaan air minum berskala desa.
“Selain kewengan di atas, Menteri (Mendagri) dapat menetapkan jenis kewenangan Desa, sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal,” bunyi Pasal 34 Ayat (3) PP ini.
Sumber : www.beritasatu.com