Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan urgensi penilaian kota bersih guna memacu pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan di wilayahnya.
Lebih lanjut, Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo mengatakan, urusan lingkungan hidup merupakan urusan wajib yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan Pemda. Menurutnya, penyelesaian permasalahan lingkungan hidup membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Hal ini mengingat tantangan perubahan zaman yang dihadapi saat ini seperti halnya peningkatan polusi, pertambahan penduduk, dan peningkatan pola konsusmi yang memicu penurunan kualitas lingkungan hidup.
“Dibutuhkan sebuah katalisator atau pemicu yang dapat membuat daerah terus meningkatkan kinerjanya di dalam bidang lingkungan hidup,” ungkapnya membuka Seminar Analisis Penilaian Kriteria dan Pembobotan Variabel Kota Bersih. Kegiatan tersebut berlangsung di Sunlake Waterfront Resort dan Convention Jakarta pada Selasa, 19 September 2023
Sejauh ini, Yusharto menjelaskan, pihaknya telah bekerja sama menentukan indikator penilaian kota bersih bersama dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pakar dari Perkumpulan Ahli Lingkungan Hidup, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta Akademisi dari Universitas Indonesia.
“Pada tahun 2022 telah dilaksanakan kajian strategis penentuan indikator penilaian kota bersih dan telah dihasilkan 8 variabel, dan 54 indikator. Perumusan variabel dan indikator ini melalui proses cukup panjang, mengalami penyesuaian menjadi 10 variabel dan 43 indikator,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Plh. Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa BSKDN Abas Supriyadi mengatakan, BSKDN terus berupaya menyempurnakan kriteria penilaian kota bersih sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
“Untuk itu kegiatan ini sangat penting guna menyempurnakan cara penilaian kriteria serta pembobotan variabel indikator penilaian kota bersih,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung Provinsi Bali I Wayan Puja menjelaskan terkait peran penting daerah dalam mewujudkan lingkungan bersih. Dia mengatakan, pengendalian sampah misalnya harus melibatkan lembaga terdekat dengan masyarakat contohnya pemerintah desa.
“Kita libatkan seluruh lapisan masyarakat terutama lembaga terdekat yakni pemerintah desa, jadi konsepnya kita bagi per wilayah, desa yang harus bertanggung jawab atas sampah di desanya, desa wajib membangun 3R (Reduce, Reuse, Recycle),” pungkasnya