News

Beda Likuefaksi Palu dan Padang, Ini Kata Peneliti LIPI

Dikutip dari tempo.co, bencana likuefaksi tercatat pernah terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat pada 2009, dan di Kota Palu, Sulawei Tengah, tahun lalu disertai gempa bumi dan tsunami. Namun, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI menyebutkan ada perbedaan dari likuefaksi di kedua wilayah tersebut.

Menurut Peneliti dari Pusat Penelitian Geoteknologi LIPI Adrin Tohari, fenomena likuefaksi yang terjadi di Kota Padang 2009 berupa penurunan tanah. “Perpindahan tanah lateral yang diikuti dengan semburan pasir,” ujar Adrin kepada Tempo baru-baru ini.

Likuefaksi merupakan suatu fenomena hilangnya kekuatan lapisan tanah pasir lepas yang jenuh air akibat goncangan gempa bumi, sehingga mengakibatkan lapisan pasir berperilaku seperti cairan. Likuefaksi terjadi saat guncangan gempa bumi terjadi.

Likuefaksi di Kota Padang, kata Adrin, tidak menimbulkan korban jiwa, hanya menyebabkan kerusakan lantai rumah dan penurunan pondasi bangunan rumah dan bangunan tinggi, serta dibarengi dengan gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6.

Berbeda dengan likuefaksi di Kota Palu, Balaroa dan Petobo serta di Kabupaten Sigi (Jono Oge, Lolu dan Sibalaya Selatan), terjadi bersamaan dengan gempa bumi dan tsunami yang meratakan beberapa wilayah Sulawesi Tengah itu.

“Fenomena likuefaksi yang terjadi di Kota Palu dan Kabupaten Sigi adalah likuefaksi aliran, selain pergerakan osilasi dan perpindahan lateral yang disertai penurunan tanah dan semburan pasir,” tutur Adrin. “Fenomena likuefaksi aliran ini yang menyebabkan korban jiwa yang besar.”

Likuefaksi terjadi di Palu pada 28 September 2019, yang ditimbulkam gempa bermagnitudo 7,4. Dua lokasi yang terdampak hampir rata dengan tanah karena fenomena geologi itu. “Perbedaan jarak sumber gempa dan kondisi kemiringan lahan yang membedakan perbedaan fenomena likuefaksi dan dampak yang terjadi,” kata Adrin.

Likuefaksi bisa terjadi di wilayah yang berada pada zona gempa bumi besar, termasuk daerah pantai dan gunung api yang masih aktif. Gempa bumi magnitude lebih dari 6,0 bisa menyebabkan likuefaksi asalkan gempa bumi tersebut menghasilkan percepatan tanah puncak lebih dari 0,1 g dan durasi lebih dari 1 menit.

Join The Discussion