Jakarta, – Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, hingga saat ini baru 88 daerah yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait kesiapan dana pengawas pemilihan kepala daerah. Ada sejumlah persoalan yang masih dihadapi daerah. (Baca: KPU: 269 Daerah Tanda Tangani Kesiapan Dana Pilkada)
“Yang sudah NPHD Bawaslu dan Panwaslu baru 88 daerah. Ada problem misalnya keberadaan Panwas (Panitia Pengawas) yang sifatnya ad hoc. Dalam Permendagri yang menandatangi siapa, itu juga soal pertanggungjawaban,” ujar Donny, saat ditemui di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Menurut Donny, keterlambatan tersebut karena beberapa kendala teknis di antaranya penanggung jawab anggaran, panitia pengawas yang belum memiliki rekening, atau terjadi kesalahan administrasi. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemendagri akan segera mengadakan pertemuan dengan Bawaslu untuk melakukan koordinasi berupa penyisiran terhadap daerah-daerah yang mengalami kesulitan untuk menyediakan anggaran bagi pengawas pilkada.
“Saya kontak Muhammad (Ketua Bawaslu), kami akan rapat dengan Bawaslu untuk koordinasi dan menyisir tugas pokok daerah. Melalui radiogram juga telah kami sampaikan agar daerah-daerah bisa memberi dukungan maksimal terhadap penyediaan anggaran,” kata Donny.
Sementara itu, untuk dana penyelenggara pilkada, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyampaikan bahwa 269 daerah telah menandatangani NPHD. Ada pun besaran anggaran yang ditetapkan dalam perjanjian NPHD tersebut mencapai Rp 6,98 triliun.
Sumber : www. kompas.com