MALINAU – Sebagai tahun pencanangan tahun kreasi SKPD di tahun ini, maka Bappeda dan Litbang Kabupaten Malinau mulai mengembangkan kreasi aplikasi pendafaran mekanisme pemuktahiran mandiri (MPM).
Kegiatan ini dilaksanakan agar memudahkan para instansi terkait dalam pendaftaran MPM yang di-launching oleh Sekretaris Bappeda dan Litbang Malinau H. Hermansyah. Hal ini sebagai bagian dari tugas bersama kabupaten dan kota se-Kaltara, di bawah koordinasi Bappeda Provinsi Kaltara dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) aplikasi sistem informasi rumah tangga pendaftaran mandiri atau disingkat SI-RT-PAMAN. Peserta bimtek terdiri dari pejabat dari kecamatan, aparat desa, dan bidang sosial budaya dan ekonomi pada Bappeda dan Litbang Malinau, sebagai kompenen jejaring kerja kelembagaan di lingkungan Pemkab Malinau.
Sekretaris Bappeda dan Litbang Kabupaten Malinau H. Hermansyah menegaskan, Malinau menjadi salah satu dari 12 kabupaten dan kota se-Indonesia yang ditetapkan menjadi percontohan pelaksanaan MPM 2017 lalu dalam pemutakhiran data program penanganan fakir miskin. Karena MPM tahun lalu Pemkab Malinau telah melaksanakannya dengan baik, karena itu di tahun ini Pemkab Malinau bersama-sama beberapa daerah di Provinsi Kaltara melaksanakan MPM lagi, dengan dikoordinasikan langsung oleh Bappeda dan Litbang Provinsi Kaltara.
Sehingga merupakan sebuah kehormatan dan sekaligus tantangan tersendiri bagi Kabupaten Malinau, untuk menyukseskan MPM tahun. Sebab, kondisi geografis yang masih banyak terbatas dari sisi aksesibilitas. Terutama pada wilayah-wilayah antar kecamatan pedalaman dan perbatasan. “Tapi dengan semangat kerja keras dan kerja cerdas dan kerja ikhlas, saya yakin dan percaya kita mampu melaksanakan seperti yang kita harapkan,” ujar H. Hermansyah.
Latar belakang adanya MPM ini yaitu untuk memuktahirkan data sebelumnya yang bersumber pada basis data terpadu tahun 2015. Mengingat kondisi sosial ekonomi bersifat dinamis (selalu berubah-ubah), maka pemerintah perlu untuk terus meningkatkan akurasi dan validitas data terpadu. Terutama data yang memungkinkan rumah tangga miskin dan kurang mampu yang belum terdaftar dalam data terpadu PPFM mendaftarkan diri secara mandiri dan aktif. “MPM juga mendorong pemerintah daerah untuk aktif mengindentifikasi dan mendata rumah tangga miskin dan kurang mampu,” tegasnya.
H. Hermansyah menambahkan, diadakan pelatihan atau bimbingan teknis aplikasi SI-RT-PAMAN pendaftaran MPM tahun ini yang melibatkan staf sosial kecamatan dan staf kaur sosial pemerintah desa, sebagai ujung tombak pemerintahan. Sebab, staf sosial desa bertanggung jawab atas pelaksanaan MPM di tingkat wilayah kerja di tiap RT. Sedang staf sosial kantor kecamatan akan menjadi koordinator desa-desa di wilayah kerja masing-masing. Data yang dilakukan secara mandiri dengan melibatkan semua masyarakat untuk turut aktif dan pasif melakukan pendaftaran ke tempat pendaftaran yang ditunjuk.
Dalam kesempatan ini, Hermansyah berharap para kasi-kasi sosial kecamatan dan kaur-kaur desa, agar segera membentuk tim MPM kecamatan dengan perangkat-perangkat yang ada. Tentunya dengan melibatkan kepala desa selaku koordinator yang bertanggung jawab terhadap pendaftaran dan forum konsultasi publik desanya masing-masing.
Berdasarkan peraturan Bupati Malinau Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa, salah satunya adalah urusan bidang sosial. Karena itu, Bappeda dan Litbang menyerahkan kepemerintahan desa dan RT untuk mengalokasikan pembiayaan kegiatan pendaftaran dan forum konsultasi publik. Jadi, sukses dan tidaknya MPM ini merupakan tanggungjawab bersama sebagai warga, aparat RT, desa, dan kecamatan, serta Kabupaten Malinau. “Ini sebagai wujud kepedulian kita dengan program-program penanggulangan kemiskinan sebagai komitmen Kabupaten Malinau dengan model pembangunannya, yaitu gerakan desa membangun (Gerdema),” jelasnya. (IFR