News

Bangun Pemahaman Internal, BPP Kemendagri Gelar Sosialisasi UU Sisnas Iptek

JAKARTA- Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP kemendagri) menggelar sosialisasi UU No 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek). Gelaran yang menghadirkan sejumlah pejabat internal, baik struktural maupun fungsional itu, berlangsung di Aula BPP Kemendagri, Kamis (14/19).

Sosialisasi itu sekaligus untuk bekal BPP Kemendagri dalam menyempurnakan Permendagri No 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah yang saat ini tengah dikerjakan. Regulasi tersebut merupakan payung pelaksanaan tugas dan fungsi BPP Kemendagri dan BPP di daerah.

Dalam sambutannya, Kepala Puslitbang Pembangunan dan Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, yang mewakili Kepala BPP Kemendagri, Dodi Riyadmadji, mengatakan Presiden Joko Widodo sering menegaskan pentingnya penelitian dan pengembangan dalam menentukan berbagai kebijakan. Termasuk mendorong dan membudayakan inovasi bagi peningkatan pelayanan publik, efektivitas tata kelola pemerintahan, dan peningkatan daya saing nasional.

Hasil penelitian yang berkualitas, kata Maurits, diperoleh salah satunya melalui proses yang baik. Oleh karena itu, perlunya pedoman pelaksanaan  penelitian dan pengembangan, baik di Kemendagri maupun pemerintahan daerah. “Yang secara efektif mampu meningkatkan kualitas dan kemanfaatan hasil-hasil litbang,” katanya. Dalam hal ini, lanjutnya, Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelanggaran Pemerintah Daerah, telah mengamanatkan Menteri Dalam Negeri menetapkan standar program penelitian untuk pembinaan umum.

Seiring dinamika yang terjadi termasuk dengan lahirnya UU Sisnas Iptek, berbagai peraturan perlu diperbarui tak terkecuali Permendagri No 17 Tahun 2016. Sehingga membangun pemahaman aturan yang belum lama ini disahkan tersebut menjadi krusial. “Saya menilai perlu bagi BPP Kemendagri untuk memahaminya secara lebih mendalam,” tutur Maurits.

Hadir sebagai pembicara, Sekretaris Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN), Prakoso, memaparkan berbagai substansi yang tertuang dalam UU Sisnas Iptek. Mulai dari etika penelitian, kelembagaan, sumber daya manusia iptek, sarana dan prasarana, pendanaan, serta berbagai isu lainnya.

Prakoso menekankan, UU Sisnas Iptek lahir dari kesadaran pentingnya peran ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemajuan Indonesia, terutama berbasis inovasi. “Ilmu pengetahuan dan teknologi ini penting, kalau penting maka harus kita normakan,” kata Prakoso. (MJA)

Join The Discussion