PEKANBARU – Dikukuhkan awal tahun 2017 dan berdiri sendiri di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) siap berkontribusi dalam mewujudkan visi dan misi kota Pekanbaru menuju kota Metropolitan yang Madani.
Tujuan OPD Balitbang dibentuk untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan- kebijakan yang berkualitas terhadap jalannya roda pemerintah daerah.
Dipimpin oleh seorang Pelaksana Tugas Kepala Balitbang Pekanbaru, Yusrizal yang juga menjabat sebagai Kepala Bapeda Pekanbaru dan didampingi Sekretarisnya, Hendra mengatakan bahwa seluruh yanh menyangkut tugas dan fungsi Balitbank telah dituangkan dalam draf Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tahun 2017.
Disitu berisi tentang pedoman penelitian dan pengembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Kata dia, Balitbang memiliki peran sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan strategis di daerah, terutama dalam menghadapi berbagai peluang dan tantangan daerah serta memperkuat landasan pengambilan langkah dan kebijakan, karena rekomendasi yang dihasilkan didukung oleh data dan fakta yang valid.
“Identifikasi masalah- masalah strategis baik bersifat aktual maupun potensial termasuk yang diprediksikan akan dihadapi pemerintah daerah dalam jangka menengah atau jangka panjang. Diharapkan dapat memberi masukan dan pertimbangan teknis kepada pimpinan daerah dalam pengambilan langkah dan kebijakan strategis jangka pendek menyikapi dinamika dan situasi daerah,” kata Yusrizal di ruang kerjanya kantor Balitbang Pekanbaru jalan Sutomo satu gedung dengan kantor Pustaka dan Arsip Pekanbaru.
Ditambahkan Sekretaris Balitbang Hendra, keberadaan penelitian dan pengembangan memiliki beberapa peran strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi peran di awal, sebagai input dalam proses penyususnan langkah- langkah atau kebijakan strategis daerah kedepan. Peran antara, untuk memberikan berbagai input atau rekomendasi dalam rangka implementasi program- program strategis daerah yang tengah berjalan. Berguna baik sebagai kontrol maupun katalisator dalam pencapaian sasaran program. Kemudian, peran di akhir yakni memberikan input dan penilaian terhadap hasil pelaksanaan program sebagai bentuk evaluasi, sehingga dapat dijadikan acuan bagi pelaksanaan program selanjutnya.
Hendra, juga menjelaskan beberapa Tugas Pokok dan Fungsi Balitbang diantaranya, menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis, rencana dan program kelitbangan pemerintahan. Kemudian juga melaksanakan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan serta melaksanakan fasilitasi dan melakukan inovasi daerah. Juga melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kelitbangan, melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kelitbangan di pemerintahan. “Termasuk memastikan tersusunnya kebijakan dan atau regulasi berbasis hasil kelitbangan, kami juga memberikan rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada walikota. Melaksanakan administrasi kelitbangan serta mengeluarkan rekomendasi bagi warga negara asing untuk diterbitkan izin penelitian oleh instansi yang berwenang,” jelas Hendra.
Bukan hanya terhadap warga negara asing, Balitbang juga bertugas mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan izin penelitian bagi warga negara Indonesia serta meminta laporan atas hasil penelitian yang dilaksanakan. Melakukan asistensi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), mengevaluasi Rencana Kerj Pembangunan Daerah dan APBD. Terakhir turut mengevaluasi kinerja perangkat daerah serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh walikota. (IFR/Riauterkini.com)