News

Badan Litbang Kemendagri Sosialisasikan Regulasi tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

JAKARTA– Badan Litbang Kemendagri sosialisasikan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) kepada pemerintah daerah secara virtual, Selasa (10/11/2020). Regulasi ini hadir sebagai upaya mendukung pembinaan Kemendagri khususnya di bidang standarisasi pengukuran pengelolaan keuangan daerah.

Pelaksana Tugas Harian (Plt) Kepala Badan Litbang Kemendagri, Kurniasih menuturkan kondisi pengelolaan keuangan masih mengalami berbagai kendala, seperti belum menunjukkan integritas, transparansi dan akuntabilitas, masih maraknya penyalahgunaan dana APBD, kurang efektif dan tidak efisien karena realisasi anggaran rendah, serta berbagai persoalan lainnya. Dengan adanya Permendagri ini diharapkan dapat dilakukan pembenahan, sehingga pengelolaan keuangan semakin andal.

Kurniasih menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan agar Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 dapat terinformasikan secara luas, dan dipahami oleh seluruh pemerintah daerah baik provinsi mapun kabupaten/kota. “Sehingga substansi maupun teknis dalam Permendagri ini dapat terimplementasikan oleh Kemendagri maupun oleh seluruh pemerintah provinsi, kabupaten/kota,” tutur Kurniasih saat membuka acara sosialisasi.

Dirinya menambahkan, meski sudah disosialisasikan secara virtual, pihaknya tetap berencana melakukan sosialisasi secara tatap muka jika kondisi sudah memungkinkan. Badan Litbang Kemendagri juga membuka pintu komunikasi jika ada pemerintah daerah yang membutuhkan informasi tambahan ihwal IPKD.

Selain itu, Kurniasih berpesan agar pemerintah daerah bersiap dalam pengukuran IPKD yang akan dilaksanakan setiap tahunnya. Sebab, akan ada penghargaan dan sanksi terkait hasil pengukuran IPKD.  Hasil ini akan menunjukkan kondisi pengelolaan keuangan di daerah, dari kondisi terbaik sampai yang masih sangat perlu perbaikan.

Sementara itu, acara ini diikuti oleh Badan Litbang Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta masyarakat umum.

Guna memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi, Badan Litbang Kemendagri menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Subdirektorat Konsistensi Statistik Badan Pusat Statistik, Margaretha Ari Anggorowati, dan Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan.

Join The Discussion