JAKARTA-Kepala daerah berperan penting dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang berkualitas. Berbagai kebijakan yang dikeluarkannya akan menentukan tumbuh kembangnya daerah yang dipimpinnya. Dalam meningkatkan kualitas dan meningkatkan kinerja itu, Mendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah. Indeks ini merupakan satuan ukur yang terdiri dari seperangkat variabel, dimensi, dan indikator untuk menilai kinerja kepala daerah.
Badan Litbang Kemendagri sebagai yang menginisiasi lahirnya Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) melakukan sosialisasi secara virtual kepada pemerintah daerah, Kamis (10/12/2020). Sosialisasi ini diikuti oleh Badan Litbang Daerah dan perangkat daerah yang mengurusi kelitbangan. Guna menghadirkan pemahaman, Badan Litbang Kemendagri juga menghadirkan beberapa narasumber di antaranya, Kepala Pusat Litbang Otda, Politik, dan PUM, Deddy Winarwan, Peneliti Utama Badan Litbang Kemendagri, Hadi Supratikta, dan Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Anselmus Tan.
Deddy menjelaskan, Permendagri ini dilatarbelakngi oleh amanat dari Pasal 381 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan “Bahwa pemerintah pusat menyusun indeks dan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah setiap tahun untuk bahan evaluasi”. Kemudian, itu diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 31 ayat (3) menyebutkan “Indeks dan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah disusun setiap tahun oleh menteri”. Adapun menteri yang menjalankan tugas ini ditegaskan pada Padal 1 ayat (9) yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Dengan regulasi itu, lanjut Deddy, Mendagri melalui Kepala Badan Litbang berwenang melakukan pengukuran dan penilaian IKKD setiap tahunnya. Badan Litbang Kemendagri dibantu oleh Badan Litbang atau organisasi yang mengurusi kelitbangan di daerah. Peran Badan Litbang Daerah yakni membantu mengumpulkan data dan informasi sebagai bahan pengukuran dan penilaian IKKD. “Badan Litbang Daerah Provinsi misalnya, membantu untuk penilaian IKKD gubernur. Sedangkan Badan Litbang Daerah kabupaten/kota membantu penilaian bupati/wali kota,” ujar Deddy.
Deddy menambahkan, penilaian ini akan dimulai pada 2021 dengan melibatkan tim penilai dari internal Kemendagri, lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pakar, lembaga think tank, serta akademisi.
Sementara itu, Anselmus Tan banyak menjelaskan ihwal metode pengukuran dan penilaian IKKD. Anselmus merupakan Sekretaris Badan Litbang Kemendagri periode 2018-2019. Ia juga banyak terlibat dalam penyusunan Permendagri Nomor 38 Tahun 2020.
Di sisi lain, Hadi Supratikta menjelaskan sejarah yang melatarbelakangi lahirnya IKKD. Hadi menjelaskan, terbitnya IKKD berawal dari program Leadership Award yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada 2006. Seperti namanya, program tersebut menjadi ruang apresiasi bagi kepala daerah yang dinilai terbaik. Namun, pada perjalanannya program ini terhenti yang kemudian dilimpahkan kepada Kemendagri. Selain itu, Hadi juga menjelaskan metode pengukuran dan berbagai instrumen lainnya yang diterapkan dalam penilaian IKKD.
Meski sosialiasi dilakukan secara virtual, para peserta terlihat antusias mengikuti forum tersebut. Para peserta yang tergabung terlihat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada narasumber.