Jakarta – Ratu Atut Chosiyah sudah berkonsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah mengenai pemungutan suara ulang pada 2014. Konsultasi dilakukan sebelum putusan MK mengenai Pilkada Lebak diketok Mahkamah Konstitusi (MK).
Djohermansyah yang dihadirkan sebagai saksi untuk Atut mengatakan, dia pernah dikontak melalui telepon oleh ajudan gubernur Banten nonaktif itu pada 27 September 2013 lalu.
“Saat itu sore hari. Ajudan bilang, Bu gubernur mau berbicara,” kata Djohermansyah di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2014).
Setelah itu, Atut berbicara dengan Djohermansyah, menanyakan mengenai apakah bisa pemungutan suara ulang dilakukan pada tahun 2014. “Saya jawab, kalau pemungutan suara ulang bisa, kalau pemungutan suara awal atau induk, tidak bisa,” kata Djohermansyah.
Tahun 2014, kata Djohermansyah, merupakan tahun penyelenggaraan Pemilu sehingga seluruh Pilkada harus dilakukan sebelum tahun tersebut. “Namun saya sampaikan kalau pemungutan ulang, memungkinkan,” kata Djohermansyah.
Atut didakwa menyuap Akil Mochtar, mantan Ketua MK terkait sengketa Pilkada Lebak. Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Atut melakukan upaya aktif untuk bertemu dengan dan menyiapkan uang untuk Akil.
Sedangkan Akil juga menjanjikan bahwa pasangan Amir Hamzah-Kasmin yang dibeking Atut bisa dimenangkan melalui mekanisme pemungutan suara ulang dengan syarat uang Rp 3 miliar harus disiapkan.
Kontak telepon antara Atut dan Djohermansyah tersebut dilakukan sebelum ada putusan MK mengenai sengketa Pilkada Lebak. Putusan itu baru keluar pada awal Oktober 2013.
“Pada saat itu bu gubernur tidak menyebut pilkada mana. Baru saya tahu yang dimaksud itu Pilkada Lebak ya setelah putusannya keluar pada 1 Oktober,” ujar Djohermansyah.
Sumber : www.detiknews.com