News

Atut Jelaskan Alasan Kontak Dirjen Otda Sebelum Ada Putusan MK Soal Lebak

Jakarta – Ratu Atut Chosiyah menelpon Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah mengenai bagaimana mekanisme penyelenggaraan pemungutan suara ulang pada tahun 2014. Gubernur Banten nonaktif ini memiliki alasan mengapa menelpon Djohermansyah.

“Saya mau meluruskan, terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, gubernur punya tugas dan fungsi,” ujar Atut dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (5/6/2014).

Atut mengatakan, pada tahun 2014, Pemkab Pandeglang, Banten menggelar Pilkada ulang, melaksanakan putusan MK. Namun Pemkab tidak lagi memiliki anggaran untuk menggelar Pilkada ulang setelah dana habis untuk penyelenggaraan Pilkada awal.

“Kabupaten minta bantuan keuangan ke provinsi. Dan pemprov mengalokasikan bantuan keuangan yang pada akhirnya untuk pemungutan suara ulang,” ujar Ratu Atut.

Atut mengklaim, pihak Pemprov harus bersiap-siap karena sengketa Pilkada di Lebak dibawa ke MK, yang memungkinkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

“Ada kekhawatiran saya apabila Kabupaten Lebak (pemungutan suara ulang),” ujar Atut.

Dalam persidangan hari ini terungkap bahwa Ratu Atut sudah berkonsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah mengenai pemungutan suara ulang pada 2014. Konsultasi dilakukan sebelum putusan MK mengenai Pilkada Lebak diketok.

Djohermansyah yang dihadirkan sebagai saksi untuk Atut mengatakan, dia pernah dikontak melalui telepon oleh ajudan gubernur Banten nonaktif itu pada 27 September 2013.

“Saat itu sore hari. Ajudan bilang, Bu Gubernur mau berbicara,” kata Djohermansyah.

Setelah itu, Atut berbicara dengan Djohermansyah, menanyakan mengenai apakah bisa pemungutan suara ulang dilakukan pada tahun 2014. “Saya jawab kalau pemungutan suara ulang bisa, kalau pemungutan suara awal atau induk, tidak bisa,” kata Djohermansyah.

Tahun 2014, kata Djohermansyah, merupakan tahun penyelenggaraan Pemilu sehingga seluruh Pilkada harus dilakukan sebelum tahun tersebut. “Namun saya sampaikan kalau pemungutan ulang, memungkinkan,” kata Djohermansyah.

Atut didakwa menyuap Akil Mochtar, mantan Ketua MK terkait sengketa Pilkada Lebak. Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Atut melakukan upaya aktif untuk bertemu dengan dan menyiapkan uang untuk Akil.

Sedangkan Akil juga menjanjikan bahwa pasangan Amir Hamzah-Kasmin yang dibeking Atut bisa dimenangkan melalui mekanisme pemungutan suara ulang dengan syarat uang Rp 3 miliar harus disiapkan.

Kontak telepon antara Atut dan Djohermansyah tersebut dilakukan sebelum ada putusan MK mengenai sengketa Pilkada Lebak. Putusan itu baru keluar pada awal Oktober 2013.

“Pada saat itu Bu Gubernur tidak menyebut Pilkada mana. Baru saya tahu yang dimaksud itu Pilkada Lebak ya setelah putusannya keluar pada 1 Oktober,” ujar Djohermansyah.

Sumber : www.detiknews.com