News

Atasi Kelemahan Kerjasama Dalam Negeri, Kemendagri Susun Pedoman

MATARAM – Terdapat 4 (empat) kelemahan yang menjadi kondisi aktual kerjasama dalam negeri di daerah, yakni: belum optimalnya perencanaan dan anggaran, masih lemahnya komitmen kepala daerah dan DPRD, masih lemahnya kapasitas SDM kerjasama, dan  lemahnya koordinasi antar perangkat daerah di bidang kerjasama. 

Data ini berdasarkan hasil Focus Group Discussion (FGD) tahun 2015 dan 2016 di 15 Provinsi dan 75 Kabupaten/Kota. Demikian disampaikan Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama (Fasker) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nelson Simanjuntak, pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) tentang urgensi pedoman kerjasama dalam negeri, Mataram, NTB, Kamis (23/3).

Terkait dengan kelemahan kapasitas SDM, Nelson menjelaskan, masih kurangnya pemahaman administrasi perikatan kerjasama, sehingga baru sebatas kesepakatan kerjasama (MoU) yang notabene lemah dalam perikatan, belum jelas hak dan kewajiban, sangsi dan penyelesaian perselisihannya.

 “Yang lebih penting lagi, bahwa MoU tidak bisa menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran kerjasama melalui APBD,” urai Nelson.

Menurut Nelson, dalam prakteknya kerjasama dalam negeri setidaknya harus memenuhi 3 (tiga) tahapan, yaitu: perencanaan kerjasama, kesepakatan kerjasama (MoU) dan perjanjian kerjasama (PKS).

“Untuk itu disusun pedoman kerjasama dalam negeri yang berfungsi menjadi solusi dari berbagai permasalahan kerjasama yang terjadi saat ini, di pusat maupun daerah dengan mitra dalam dan luar negeri,” katanya.

Upaya lainnya untuk meminimalisir permasalahan yang muncul, lanjut Nelson, peran Pusat Fasker Kemendagri dioptimalkan menjadi unit Pelayanan Satu Pintu (One Stop Service).

“Oleh karenanya, kerjasama yang dilakukan wajib berkoordinasi dengan Pusat Fasker Kemendagri,” tuturnya.

Langkah berikutnya, yaitu: dengan menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NPSK) kerjasama dalam negeri, melakukan pengembangan kompetensi SDM bidang kerjasama, melakukan pendampingan/asistensi dalam menginisiasi kerjasama dalam negeri, dan membangun komitmen dengan terus mensosialisasikan regulasi kerjasama sekaligus melakukan penyamaan persepsi dan langkah dalam penguatan fasilitasi, koordinasi dan sinergi program seluruh pemangku kepentingan.

“Sehingga kerjasama dalam negeri dapat berjalan simultan dengan program Strategis Pembangunan Nasional,” ujar Nelson.

Pada forum yang sama, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Agus Patria menekankan, kerjasama dengan pihak ketiga perlu kehati-hatian, agar tidak menimbulkan kerugian negara dan berdampak hukum.

“Untuk itu, administrasi kerjasama yang dilakukan harus baik dan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Agus berharap kegiatan rakor yang diselenggarakan di Provinsinya, yang dikenal dengan “Bumi Sejuta Masjid” dapat menjadi ajang tukar pengalaman yang mendukung tugas di bidang kerjasama.

“Sehingga menambah wawasan dan pengetahuan bersama,” katanya. (Puspen Kemendagri)

Join The Discussion