Jakarta, – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, dipastikan telah berangkat ke Pekanbaru, Riau, Selasa (7/10), menyerahkan secara langsung surat penunjukan Wakil Gubernur Riau, Aryadjuliandi Rachman, menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau.
“Pagi tadi Dirjen Otda sudah ke Pekanbaru untuk menyerahkan secara langsung, surat keputusan yang telah ditandatangani Mendagri, Senin siang kemarin,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riadmadji, di Jakarta.
Menurut Dodi, dengan ditandatanganinya surat keputusan penunjukan dari Kemendagri, maka Andi kini resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Sehingga telah dapat menjalankan tugas sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda), yang baru saja disahkan.
“Surat penunjukan tersebut sekaligus merupakan surat pencabutan kewenangan Gubernur Riau yang berstatus tersangka. Dalam UU Pemda kan diatur, bagi kepala daerah yang dilakukan penahanan maka dilarang menjalankan tugas wewenang sebagai kepala daerah,” katanya.
Sebelumnya, Mendagri menyatakan menandatangani surat pencabutan kewenangan dan melakukan penunjukan Plt, setelah sebelumnya menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya sudah tanda tangani setelah saya terima surat dari KPK tentang surat penahanan pak Annas. Jadi Pak Annas tidak boleh melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai gubernur, sesuai Pasal 65 dan 66 UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemda. Pak Andi langsung mengerjakan seluruh tugas-tugas gubernur. Kalau pejabat itu ditahan kita langsung buat surat kepada gubernur Riau,” katanya.
Sumber :www.jpnn.com