News

Apel Siaga Satpol PP & Satuan Linmas dalam Mengawal Pemilu 2014 pada HUT Satpol PP Ke – 64 dan HUT Satuan Linmas Ke – 52 Tahun 2014

Jakarta,   Pelaksanaan apel siaga Satuan Polisi  Pamong Praja  dan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam rangka mengawal pelaksanaan Pemilu 2014, sekaligus peringatan hari jadi Satpol PP ke – 64 pada tanggal 3 Maret 2014 dan juga hari jadi Satlinmas  ke – 52 pada tanggal 19 April 2014 dilaksanakan di Lapangan Kodam V Brawijaya Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur. Tema yang diangkat adalah ”Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat Siap Mengawal Pelaksanaan Pemilu 2014 melalui Tugas Pokok dan Fungsi”. Tema ini merujuk kepada upaya peningkatan kesiapsiagaan serta keterlibatan Satpol PP dan Satlinmas sebagai suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberikan dukungan kelancaran pada pelaksanaan pemilu 2014.

Acara dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur beserta jajarannya, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum beserta jajarannya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi, Kabupaten/ Kota yang berjumlah 600 orang dan Acara apel siaga ini juga dimeriahkan dengan adanya atraksi yang dipersembahkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur beserta anggota Polisi Pamong Praja se Jawa Timur.

Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Bapak Ir.Agung Mulyana, M.Sc menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini. Tingkatkan terus kualitas pelaksanaan tugas  sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah sehingga dapat lebih profesional, kompeten dan berintegritas tinggi yang diharapkan dapat lebih menunjang tugas pokok dan fungsi operasional di lapangan.

Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum khususnya Pasal 126, seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat di daerah diharapkan agar senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerah masing-masing.

Pedoman kerja bagi Satpol PP merujuk kepada Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja; dan bagi Satuan Perlindungan Masyarakat keterlibatan secara aktif sebagai tenaga Pengamanan Langsung (Pamsung) dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berpedoman pada penjelasan Pasal 151 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2008  tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satlinmas dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Dalam arahannya Menteri Dalam Negeri meminta kepada Gubernur agar mengkoordinasikan Bupati/Walikota di daerah masing-masing untuk mengambil langkah-langkah antisipatif, antara lain memerintahkan kepada seluruh jajaran Satpol PP dan Satlinmas meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, “Sebelum, Pada dan Setelah Pemungutan Suara” pada pelaksanaan Pemilu tahun 2014.

Faktor penting yang harus benar – benar diperhatikan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2014, adalah pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik secara vertikal maupun horizontal dengan instansi terkait, seperti KPUD, Panwaslu, TNI dan Polri, serta Badan Kesbangpol di daerah, yang didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu dan saling menghormati, dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hierarki, serta kode-etik birokrasi.

Faktor lain yang perlu dikembangkan adalah peran aktif masyarakat melalui tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, dalam rangka mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dengan selalu mengedepankan prinsip-prinsip kearifan lokal.

Selanjutnya, hal yang tidak kalah pentingnya yang harus dilakukan adalah menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri setiap perkembangan situasi dan kondisi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerah masing-masing baik : “Sebelum, Pada, dan Setelah Pelaksanaan.” dalam pemungutan suara Pemilu 2014, yang bentuk laporannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Satuan Polisi Pamong Praja.

Sumber : www.kompas.com