News

APBD DKI: Kemendagri Tunggu Keputusan DPRD Hari Ini

Jakarta, – Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta harus menyerahkan hasil keputusan finalisasi pembahasan RAPBD DKI 2015 secara tertulis Senin besok, 23 Maret 2015.

“Karena ini terpotong waktu libur Sabtu, Minggu, maka keputusan secara tertulis harus disampaikan ke kemendagri Senin (hari ini),” ujar Donny saat ditemui di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Ahad 22 Maret 2015.

Hal tersebut menurut Donny tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 156 yang menyatakan hasil pertemuan terkait pembahasan RAPBD harus dibuat dalam laporan tertulis oleh Pimpinan DPRD.

Menurut Donny, misal keputusan DPRD menyatakan menerima atau sepakat terhadap evaluasi dan peninjauan ulang RAPBD DKI beberapa waktu lalu, maka dasar keputusan yang menyatakan menerima dan sepakat itulah yang menjadi dasar bagi Pemda DKI untuk menerbitkan Perda.

Segala hasil pertemuan yang dilakukan DPRD secara internal maupun DPRD dengan Tim Pengelola Anggaran Daerah DKI harus disampaikan dalam laporan tertulis bukan lisan. “Sejauh ini kami pantau lewat media saja, karena belum ada putusan tertulis ya masih mungkin bisa keluar Perda,” kata Donny.

Menurut Donny hingga saat ini DPRD belum memberikan laporan sejak mengadakan pertemuan Jumat lalu. “Kalau keputusan menyatakan lain misal menyatakan tidak sepakat, ini juga harus dinyatakan juga dalam keputusan. Kita kan belum tahu nih karena masih nunggu,” ucap Donny.

Secepatnya laporan dari DPRD masuk, Kementerian Dalam Negeri akan menyusun rumusan penerbitan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI. “Dasar keputusan yang menyatakan menerima dan sepakat itulah yang menjadi dasar bagi Pemda DKI untuk menerbitkan Perda,”kata Donny.

Sebaliknya, jika keputusan DPRD tak menyetujui, hal tersebut lantas akan dijadikan landasan bagi Kemendagri untuk menerbitkan radiogram. “Kemendagri akan buat radiogram ke Gubernur DKI karena tak ada kesepakatan. Mendagri akan memberlakukan UU Pasal 314 Nomor 23 Tahun 2013 yang memberlakukan pagu APBN dengan perubahan 2014,” ujar Donny.

Jumat lalu, Badan Anggaran DPRD DKI menggelar rapar untuk membahas finalisasi hasil evaluasi Kemendagri atas RAPBD DKI 2015. Hampir seluruh Fraksi bersepakat menolak dan memutuskan APBD DKI 2015 ditetapkan lewat Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Artinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan APBD 2015 berplafon pagu anggaran tahun 2014 dengan perubahan.

Sumber : www. tempo.co .id