News

APBD Berantakan, Ahok Bakal Tak Terima Gaji Enam Bulan

Jakarta, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI yang diserahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih belum lengkap. Akibatnya, hingga saat ini, Kemendagri belum dapat mengevaluasi usulan program yang diajukan di dalam APBD DKI.

“Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen yang diserahkan DKI belum lengkap,” kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Minggu (8/2/2015).

Beberapa lampiran dokumen yang belum lengkap seperti ringkasan APBD serta lampiran 1A struktur pendapatan belanja dan pembiayaan. Kemendagri pun mengaku telah berkirim surat kepada DKI pada Jumat (6/2/2015) lalu untuk segera melengkapi dokumen.

Dari 34 provinsi di Indonesia, tinggal Provinsi DKI Jakarta yang masih belum memiliki APBD. Padahal paripurna pengesahan APBD sudah diselenggarakan pada 27 Januari lalu dan diserahkan ke Kemendagri pada 4 Februari lalu. [Baca: Kemendagri Sebut Draf APBD DKI Berantakan]

Sementara Provinsi Aceh yang juga telat mengesahkan APBD, telah menyerahkan dokumen lengkap APBD ke Kemendagri pada 2 Februari lalu.

Akibat keterlambatan ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama tidak akan menerima gaji selama enam bulan.

Selain itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan 106 anggota DPRD juga akan dikenakan sanksi yang sama.

Pada 6 Januari 2015 lalu, kata pria yang akrab disapa Donny itu, Kemendagri telah berkirim surat kepada Basuki perihal risiko yang akan diterima ini. Kemendagri menegur kepala daerah atas keterlambatan pengesahan APBD DKI 2015.

“Pak Ahok sudah membalas surat kami dan mengatakan alasan keterlambatan pembahasan APBD karena memang DKI baru menyerahkan KUAPPAS 17 Juni 2014 dan terbentur keterlambatan pembentukan pimpinan DPRD, dinamika politik DPRD dan DKI memang tinggi.

Nanti sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dan anggota DPRD akan mendapat sanksi tidak dibayar gaji serta tunjangan selama enam bulan. Normanya begitu tetapi belum ada PP turunannya,” kata Donny.

Sumber : www. kompas.com