JAKARTA – Agar setiap sengketa pengaduan informasi dapat tertangani dengan baik dan sesuai prosedur, Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri menginisiasi penyusunan buku panduan pelaksanaan sengketa informasi di lingkungan Kemendagri. Penyusunan tersebut juga saat ini dalam tahap finalisasi yang dibahas bersama beberapa anggota PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di lingkungan Kemendagri.
Menurut Handayani Ningrum, buku tersebut nantinya bisa dijadikan pedoman untuk melayani para peminta informasi dan bagaimana cara menyelesaikan sengketa jika para pemohon tidak puas dengan informasi yang diberikan PPID.
“Misalnya ketika ada yang meminta informasi terkait data kependudukan dan pencatatan sipil, kemudian tidak bisa terpenuhi, dan pengaju informasi tersebut mengajukan sengketa, itulah tugas kita PPID sebagai penengah sengketa tersebut. Tata cara mengajukan sengketa pun nantinya bisa diatur dalam buku panduan ini,” Kata Ningrum.
Dalam rapat yang diselenggarakan di Gedung B Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (17/11) tersebut, turut diundang pula dari Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kemendagri, yang dihadiri oleh Kasubag Perpustakaan, Informasi, dan Dokumentasi, Moh. Ilham A Hamudy.
Dalam kesempatan tersebut, Ilham menyarankan, Pusat Penerangan sebaiknya lebih berfokus dulu di dalam internal Kemendagri, misalnya, dalam hal pengurusan PPID. PPID utama lebih baiknya memperhatikan PPID pembantu dalam hal ini komponen Kemendagri. Selain itu, Ilham menyarankan, PPID utama sebaiknya membuat beberapa komisi untuk PPID pembantu yang ada di seluruh komponen.
“Ini merupakan momentum untuk konsolidasi ke dalam hubungan PPID utama dan pembantu. Itu semua harus di-clear-kan terlebih dahulu, selebihnya saya menyambut baik jika buku ini benar-benar rampung,” saran Ilham. (msr)