News

Anggaran Riset Minim, Menteri PPN Harapkan Lembaga Riset Kreatif Cari Sumber Dana

Jakarta- Saat ini dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penelitian hanya sekira 0,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka yang sangat kecil ini tentu kurang menggembirakan bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) di Indonesia.
 
Apalagi dibandingkan dengan negara-negara lain, anggaran penelitian di Indonesia masih jauh tertinggal. Lihat saja perbandingan data yang dikemukakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang P. Soemantri Brodjonegoro, anggaran penelitian Malaysia saat ini sudah 1,25% dari PDB. Kemudian, Tiongkok (2,0%), Singapura (2,20%), Jepang (3,60%), Korea Selatan (4,0%), Jerman (2,90%), Swedia (3,20%), dan Amerika Serikat (2,75%).
 
Berkaca dari kondisi ini, Bambang mengharapkan setiap lembaga riset atau lembaga lainnya terkait riset kreatif dalam mencari sumber dana. “Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) juga perguruan tinggi dituntut lebih kreatif dalam membangun kerja sama dan kemitraan dengan industri dan dunia usaha agar riset tetap berjalan dengan baik,” ungkapnya saat berorasi ilmiah dalam kegiatan penganugerahan LIPI Sarwono Award dan Sarwono Prawirohardjo Memorial Lecture (SML) Tahun 2017 di LIPI Pusat Jakarta.
 
Untuk diketahui, total anggaran riset Indonesia saat ini 80 persen masih berasal dari Pemerintah. Hanya 20 persen saja yang berasal dari industri dan swasta. Hal ini berbeda dengan negara maju, anggaran riset dari industri mencapai 75 persen. “Belanja publik yang terbatas dan kontribusi sektor swasta yang minimal untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan menjadi alasan mengapa kualitas dan kuantitas hasil penelitian di Indonesia yang menghasilkan inovasi belum berkembang optimal,” sambungnya.
 
Untuk mengatasi persoalan ini, Bambang melihat perlu didukung pengembangan dana ilmu pengetahuan (yang saat ini telah ada), serta berupaya membentuk Dana Inovasi. Dana ini melibatkan sektor swasta terutama dalam memobilisasi sumber daya keuangan untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan yang menghasilkan inovasi.
 
Dikatakan Bambang, pembentukan Dana Inovasi akan menciptakan kesempatan bagi tiga pemangku kepentingan utama—Pemerintah, perguruan tinggi/lembaga riset, dan industri—untuk berkolaborasi dalam mempromosikan inovasi melalui kegiatan penelitian terapan. “Dengan membentuk Dana Inovasi akan memudahkan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kapasitas inovasi yang dibutuhkan oleh industri,” jelasnya.
 
Dia melanjutkan, pembentukan Dana Inovasi memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, membantu mengubah aset Indonesia yang ada dengan mempromosikan penciptaan budaya kewirausahaan dan inovasi untuk pertumbuhan ekonomi yang menghasilkan kemakmuran bagi rakyat. Kedua, memfasilitasi riset inovatif untuk menumbuhkan inovasi, produktivitas, dan daya saing. Ketiga, menggeser pendanaan inovasi ke sektor swasta untuk mempercepat hilirisasi dengan menghubungkan hasil-hasil riset inovatif ke industry. “Dan keempat, merangsang dan mendorong proses inovasi secara pro-aktif, serta membangun sistem dan mekanisme inovasi,” pungkasnya. (Humas LIPI)

Join The Discussion