Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera mengajukan nama cawagub DKI kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ahok akan menyetorkan nama calon pendampingnya paling lambat pekan depan.
“Sudah ketemu dengan Mendagri, sudah cerita, beliau mengatakan tunggu PP (Peraturan Pemerintah). Jumat ini keluar PP-nya, kalau cepat Senin atau Selasa saya masukin,” kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).
Ahok mengaku sudah menetapkan pilihannya terhadap pengisi kursi Wagub DKI. Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Ahok berhak memilih wakilnya sendiri.
Dalam Pasal 170 ayat (1) Perpu tersebut dinyatakan, pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur, bupati dan wali kota.
Pengusulan calon wakil itu dilakukan paling lambat 15 hari setelah dia dilantik. Hal ini sesuai dengan Pasal 171 ayat (1) yang berbunyi bahwa gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain memilih sendiri wakilnya, Ahok juga bakal melantik sendiri sang wakil gubernur. Hal ini diatur dalam Pasal 171 ayat (2) yang berbunyi wakil gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri. Serta Pasal 172 ayat (1), wakil gubernur dilantik oleh gubernur.
Sesuai aturan tersebut, Ahok yang dilantik jadi gubernur pada 19 November lalu, paling lambat sudah mengusulkan nama wagub pada tanggal 10 Desember. “Yang 15 hari itu bukan 15 hari kalender. Tapi 15 hari kerja,” tegasnya.
Sumber : www.detik.com