Jakarta – Gubernur DKI Basuki T Purnama menyebut lambatnya pencairan APBD-Perubahan DKI 2015 karena proses yang berbelit-belit. Bahkan ia mengatakan APBD DKI seolah dipingpong Kemendagri.
Menanggapi hal tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo enggan mengomentari panjang lebar. Namun ia berjanji jajarannya akan memberikan penjelasan secara rinci.
“Saya tidak ingin memberi tanggapan. Nanti Dirjen Bina Keuangan Daerah akan membuat pernyataan resmi dalam satu atau dua hari ke depan,” ujar Tjahjo di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (7/10/2015).
“Nanti akan diketahui, siapa yang tidak mengerti, siapa yang tidak paham aturan,” sambungnya.
Tjahjo justru menyoroti penyerapan anggaran DKI. Data terbaru menyebutkan bahwa DKI merupakan daerah yang penyerapan anggarannya paling terendah.
“Penyerapan anggaran DKI paling kecil, itu bukan katanya. Itu faktanya. Bagaimana bisa, pembangunan gerak, warteg saja hidup. Dan bukan alasan kalau penerapan rendah karena kepala daerah takut dikriminalisasi,” kata mantan Sekjen PDIP itu.
Mengenai lambatnya pengesahan APBD-Perubahan DKI sebelumnya juga telah dijelaskan Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung. Ia membantah bahwa Kemendagri mempersulit pengesahan APBD-P DKI 2015 sebab memang ada tahapan atau prosedur yang harus dilalui khusus untuk kasus seperti di DKI.
“APBD DKI itu perubahannya dalam bentuk rancangan Pergub, tetapi itu harus diawali dengan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara). KUA PPAS harus konsisten dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” jelas Yuswandi di lokasi yang sama.
Dirjen Bangda dalam tahapan ini disebut Yuswandi harus mengevaluasi apakah KUA PPAS sesuai dengan rencana pembangunan daerah hingga 2017. Baru setelahnya diserahkan ke Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri untuk dievaluasi dengan tenggat waktu 15 hari sesuai peraturan UU.
“Itu anggaran harus konsisten dengan janji kepala daerah selama lima tahunan yang dirumuskan dalam rencana pembangunan. Kalau sudah terjadi itu 15 hari harus diterbitkan. Kalau tidak diterbitkan Permendagri, keputusan Mendagri tentang itu, dengan sendirinya rancangan itu berlaku. Itu perintah UU,” tutupnya.
Sumber : www.detik.com