News

Ahok Masih Ragu Antara Perpu dan UU Khas DKI, Ini Penegasan Kemendagri Soal Wagub

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menegaskan pemilihan pengganti Ahok sebagai wagub DKI pakai Perpu No 1 tahun 2014 tentang Pilkada. Penegasan itu sekaligus untuk menjawab keragu-raguan Wakil Gubernur DKI, Basuki T. Purnama (Ahok) soal mekanisme pemilihan Wagub.

“Jadi prinsipnya sekarang peraturan soal pengisian jabatan wagub DKI mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Yang berlaku sekarang soal pengisian itu ada di Perpu no 1 tahun 2014,” kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Djohermasyah Johan, kepada detikcom, Kamis (16/10/2014).

Dalam aturan itu, dijelaskan tata cara prosedur pengisian. Jika posisi gubernur kosong, maka wakilnya akan menggantikan. Prosedurnya cukup dengan pemberitahuan kepada dewan, lalu diusulkan pada presiden. Setelah itu diterbitkan keppresnya disahkan jadi gubernur, lalu dilantik oleh mendagri.

Di perpu yang sama, diatur pengisian wakil gubernur, untuk daerah berpenduduk 5-10 juta wakilnya dapat dua orang. “Nama calonnya diusulkan oleh gubernur yang menjabat definitive kepada presiden melalui mendagri, lalu dia dilantik oleh gubernur yang menjabat,” imbuh Djohermansyah.

Lalu bagaimana dengan kekhasan Jakarta sebagai Ibukota negara seperti tercantum dalam UU nomor 29/2007 tentang tata pemerintah Pemprov DKI? Menurut Djohermansyah, Perpu memang tak otomatis membatalkan UU khusus, namun melengkapinya.

“Pasal 10 UU 29/2007 itu kan hanya menyebut gubernur DKI dibantu oleh seorang gubernur. Tidak mengatur secara khusus tata cara pengisiannya. Jadi pemahaman Kemendagri, karena tak ada pengaturan khusus dalam UU DKI, maka yang dipedomani adalah yang berlaku dalam Perpu,” katanya.

“Prinsipnya semua pengaturan dalam UU pemerintah daerah yang berlaku khusus di Papua, Aceh, DKI Jakarta, dan Yogyakarta, sepanjang tidak diatur secara khusus, maka ikut aturan yang berlaku. Kalau diatur khusus ya tentu berlaku UU kekhususan itu,” ia menegaskan.

Sebelumnya, Ahok selalu mengacu pada UU nomor 29/2007 terkait prosedur pengangkatan calon pendampingnya. Dia tak yakin Perpu tersebut bisa diterapkan di DKI.

“Itu kan UU Pemda yang baru. Kan kita UU khusus DKI, beda. DKI menggunakan UU khusus, bukan Perpu,” kata Ahok saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2014) malam.

Sumber : www.detiknews.com