Jakarta,— Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan segera memilih wakil gubernur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 170, Basuki dapat memilih serta melantik wakil gubernurnya sendiri.
Kendati demikian, untuk penunjukan wagub, diperlukan peraturan turunan dari Perppu, yakni peraturan pemerintah (PP).
“Pak Dirjen Otda (Otonomi Daerah) Kemendagri sudah janji, beberapa hari ini akan mengeluarkan PP,” kata Basuki, di Balaikota, Rabu (19/11/2014).
Berdasarkan peraturan itu, Basuki memiliki waktu untuk menunjuk wakil gubernur hingga 15 hari setelah ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo.
Pria yang akrab disapa Ahok itu pun mengaku sudah mengantongi nama calon pendampingnya untuk memimpin Ibu Kota. Namun, lagi-lagi ia enggan mengungkap apakah cawagubnya berasal dari partai atau bukan.
“Saya pengennya wagubnya artis. Tapi, istri saya yang tidak suka kalau wagubnya artis,” Ahok berkelakar.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pada Pasal 170, pengisian wakil gubernur dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur. Masa jabatan wakil gubernur tersebut berakhir bersamaan dengan masa jabatan gubernur.
Wakil gubernur yang dipilih pun boleh berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS. Tenggat waktu pengusulan nama wakil gubernur paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur dilakukan. Wakil gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri dalam negeri.
Masih dalam ketentuan tersebut, jika gubernur tidak mengusulkan nama wakil gubernur, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : www. kompas.com