Jakarta, – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta yang membuat kericuhan saat berunjukrasa.
Menjawab niat Ahok itu, Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Budi Prasetyo menyatakan bahwa pembubaran hanya bisa dilakukan jika organisasi itu terdaftar di Pemda DKI. Sedangkan saat ini FPI cabang Jakarta belum terdaftar.
“Jika tidak terdaftar maka akan dilakukan sanksi pidana. Pelanggaran hukum harus ditindak polisi,” ujar Budi di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, (7/10).
Menurut Budi jika pembubaran organisasi harus melewati sejumlah tahapan. Ini sesuai dengan Undang-undang Ormas Nomor 17 tahun 2013. Tahapan itu dimulai dari pemberian teguran, penghentian kegiatan. Jika masih terus pelanggaran maka akan dicabut surat keterangan terdaftar.
“Kalau itu didaftar di Kemendagri maka Kemendagri akan menghentikan kegiatannya dan melakukan pencabutan,” sambungnya.
Budi mengaku bahwa kegiatan melanggar hukum oleh ormas yang terkenal anarkis ini bukan baru pertama kali. Budi menyatakan Kemendagri pun sudah dua kali memberikan teguran tertulis untuk FPI.
Pertama kasus Monas dan pengrusakan kantor depdagri. Budi menegaskan jika kegiatan FPI DKI kali ini berhubungan dengan FPI Pusat, maka pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi.
“Kami akan cek apakah itu berkaitan dengan organisasi tingkat pusatnya. Kalau iya kami akan melakukan teguran terakhir yaitu tingkat 3, penghentian sementara kegiatan. 30 hari dia melanggar aturan lagi maka dicabut,” tandas Budi.
Sumber : www.jpnn.com