Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia mencapai Rp 568 miliar. Investasi yang merugikan keuangan negara ini terjadi pada 2009. Sebabnya, ketika itu PT Pertamina mengabaikan tim peneliti sebelum berinvestasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), M. Adi Toegarisman, menyebutkan investasi Pertamina di BMG itu telah merugikan negara atau pembelian tetapi tidak membawa hasil.
“Rangkaian peristiwa hukumnya tidak saya jelaskan secara detail, tetapi yang pastinya itu tidak berjalan tanpa adanya penelitian dan persetujuan dewan komisaris, itu tidak dilakukan,” kata M Adi.
Adi menjelaskan, investasi yang dilakukan PT Pertamina yakni dengan mengakuisisi atau investasi di BMG Australia dengan penawaran berdasarkan dari ROC Oil Company Ltd. di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Dalam penawaran ini, seharusnya terlebih dahulu diproses berdasarkan ketentuan Pertamina dengan penelitian terkait layak atau tidaknya dilakukan investasi.
“Sebetulnya sudah dibentuk tim peneliti itu. Namun, ketika proses transaksi, tetap berjalan,” katanya.
Menurut Adi, pintu masuknya investasi Pertamina ada pada direktur hulu yang waktu itu dilakukan oleh tersangka lainnya. Selain tanpa penelitian, investasi Pertamina kali ini juga tanpa penilaian risiko. Meski begitu, investasi tetap berjalan hingga akhirnya disetujui dan dilaksanakan oleh Karen yang ketika itu menjabat direktur utama.
“Untuk selanjutnya kami akan menyelesaikan berkas ini dan melakukan pelimpahan untuk tindak lanjut diserahkan ke pengadilan,” katanya.
JAM Pidsus menyatakan bahwa Karen Agustiawan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari ke depan terhitung dari 24 September 2018.
“Diperlukan tindakan upaya paksa untuk penahanan, yang jelas maksud dan tujuannya sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Penahanan ini berdasarkan usulan dari tim penyidik,” katanya.
Dalam perkara itu, penyidik tetapkan empat tersangka, yakni Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaia Agustiawan. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Chief Legal Councel and Compliance, Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan, Frederik Siahaan serta mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina berinisial Bayu.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (alinea.id)