News

Mendagri Keluarkan Izin Cuti Setelah Ada Jadwal Kampanye

Jakarta,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi belum menerbitkan izin cuti kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 yang diajukan kepala daerah. Dia mengatakan, izin cuti diterbitkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan jadwal kampanye kandidat pilpres.

“Izin cuti itu nanti diterbitkan setelah tanggalnya pasti. Kami tidak bisa memberikan izin karena dalam pengajuan itu harus disebutkan hari apa cutinya dan di mana kampanyenya,” ujar Gamawan, di Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Namun, karena belum ada jadwal hingga hari dimulainya kampanye, kepala daerah yang sudah mengajukan cuti boleh berkampanye dengan bekal surat pengajuan cuti.

“Kami ingin mempermudah juga karena itu haknya untuk mengajukan cuti,” kata Gamawan.

Bekal surat pengajuan cuti itu hanya berlaku hingga jadwal pelaksanaan kampanye diterbitkan oleh KPU. Hingga Selasa (3/6/2014), sudah tujuh gubernur dan tiga wakil gubernur mengajukan cuti untuk menjadi juru kampanye pilpres. Para kepala daerah itu belum menjelaskan waktu cutinya. Pasalnya, KPU pun tidak menentukan jadwal dan lokasi kampanye capres.

Dari 10 kepala daerah tersebut, enam di antaranya akan berkampanye untuk pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Adapun empat orang lainnya berkampanye untuk pasangan calon nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Sumber :www. kompas.com