JAKARTA – Pengawasan terhadap ormas asing yang ada di Indonesia penting dilakukan oleh pemerintah, pasalnya selama ini ormas asing yang beraktivitas di Indonesia kerap dianggap menyebarkan ideologi yang berisiko terhadap infiltrasi paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, peraturan pemerintah juga dianggap memberikan keleluasaan ruang lingkup aktivitas ormas asing sehingga dikhawatirkan melakukan upaya melanggar kedaulatan negara. Hal tersebut dikemukakan oleh Catur Wibowo Budi Santoso Peneliti Pusat Litbang Otda, Politik, dan Pemerintahan Umum Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kemendagri, dalam acara Seminar Kajian Strategis Urgensi Pengawasan Ormas Asing dalam Rangka Menjaga Ketahanan Nasional, di Aula BPP Kemendagri, Kamis (23/11).
Menurut Catur, pengawasan semakin penting ketika banyaknya aliran dana yang dibawa dari negara asal ormas tersebut ke Indonesia. Selain itu, keberadaan ormas asing di daerah semakin mengkhawatirkan ketika beberapa ormas tidak melaporkan keberadaan dan aktivitasnya kepada pemerintah daerah, namun hanya melaporkan kepada lembaga yang menjadi mitra ormas tersebut seperti Kemeterian/Lembaga tertentu.
“Pada kerangka lain, sejauh ini belum ada data yang menyebutkan jumlah keberadaan ormas asing yang akurat di daerah. Hingga Agustus 2017 saja, menurut data dari Ditjen Poltik, dan PUM Kemendagri terdapat 332.495 ormas yang pendaftarannya tersebar di beberapa instansi. Dari jumlah tersebut, 374 ormas terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, di provinsi sebanyak 7.427 ormas dan kabupaten/kota sebanyak 15.433 organisasi, 83 ormas di Kementerian Luar Negeri, dan 309.178 terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, ketika ke lokasi penelitian di daerah tertentu tidak tepat datanya, masih simpang siur,” tutur Catur.
Dalam acara tersebut hadir pula Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri La Ode Ahmad, dan beberapa peserta dari berbagai instansi seperti Kementerian Luar Negeri dan beberapa perwakilan ormas asing. Laode mengatakan selama ini pengawasan yang dilakukan Kemendagri terhadap ormas asing intens dilakukan, bahkan pemantauannya sangat ketat, dan sudah diatur dalam Permendagri No 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing Dan Organisasi Masyarakat Asing Di Daerah, yang diawali dari verifikasi ormas hingga penetapan terhadap rencana kegiatan ormas tersebut.
“Itu sudah ada di Pasal 19, yang diawali dengan verifikasi kelengkapan kesahihan dokumen, kemudian melaksanakan penetapan terhadap rencana kegiatan, dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan imigrasi untuk mengambil langkah-langkah pencegahan/penindakan apabila ada penyimpangan dari peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Senada dengan La Ode, Yuniar Irawati Kaseksi Wilayah II Dirjen Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri mengatakan banyaknya ormas di Indonesia dikarenakan adanya peluang yang besar serta kemudahan dalam membentuk ormas. Namun, kemudahan itu menjadikan tidak semua ormas yang terdaftar berkualitas dikarenakan tidak adanya kejelasan tujuan ormas.
Irawati dalam kesempatan tersebut juga menyoroti hasil penelitian yang dilakukan Tim Puslitbang Otda, Politik, dan PUM. Menurutnya perlu validitas data yang disajikan agar tidak terkesan asal-asalan. Ia juga menyoroti perlunya optimalisasi monitoring Tim POA (Pengawas Orang Asing) secara rutin dan lebih terfokus yang dituturkan Catur. Ia menyarankan rekomendasi tersebut harus jelas, karena individu sebagai orang asing dan ormas asing dua hal yang berbeda. “Ini juga agar tidak membingungkan di kemudian hari,” katanya.
Ormas asing semakin diperketat setelah adanya ormas asing yang terlibat pelanggaran hukum beberapa tahun lalu. Ormas tersebut tidak mendaftarkan diri di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, menerima dana judi dan lotere asing, serta menyalahi izin peruntukkan bangunan. Hal ini kemudian membuat Tim khusus perancang undang-undang organisasi masyarakat DPR meminta pemerintah untuk menindak tegas LSM asing.
Pada sesi yang lain dari pertemuan ini, Kepala Puslitbang Otda, Politik, dan PUM BPP Kemendari Syabnikmat Nizam mengatakan, seminar kajian strategis tersebut diharapkan mendapat masukan yang berarti untuk bahan rekomendasi ke Mendagri, lebih jauh bisa menentukan apa saja yang perlu diatur dalam keberadaan ormas asing yang ada di Indonesia.
“Sehingga bisa ditentukan ormas asing yang mana yang di bawah pengawasan Kemendagri, Kemenlu, dan Kemenkum dan HAM,” ujarnya. (MSR)