JAKARTA — Jumlah profesor riset Indonesia masih sangat minim, terhitung dari 9.685 peneliti nasional hanya 2,27 persen atau sekitar 218 profesor riset yang masih aktif. Padahal, untuk meraih kemakmuran bangsa, peran peneliti dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) menjadi salahsatu syarat utama.
“Kami melihat itu sebagai tantangan yang harus dihadapi, harus terus diperjuangkan, maka kami pun bentuk Forum Profesor Riset untuk berperan dalam pengambilan keputusan politik dan investasi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Bambang Subiyanto, ketika membuka seminar Kebijakan Pendanaan Riset Nasional yang Implementatif untuk Mewujudkan Daya Saing Bangsa sesuai Nawacita dan Pembentukan Forum Profesor Riset Nasional, di The Margo Hotel, Depok pada Rabu (8/11).
Bambang meminta, dengan dibentuknya forum tersebut, ke depannya para anggotanya pun bisa berperan aktif dalam penguatan iptek nasional. Seperti memberikan masukan dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Hal yang perlu difokuskan dalam revisi, dikatakan Bambang, yaitu terkait koordinasi level perencanaan dan implementasi Kebijakan Strategis Nasional (Jakstranas) Iptek, yang belum masuk dalam siklus tahunan anggaran dan belum masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Sehingga, Jakstranas belum diacu oleh lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang). “Selain itu, yang perlu direvisi juga tentang perbaikan koordinasi pelaksanaan Jakstranas, lalu pembinaan sistem Litbang dan penerapan Iptek, termasuk perlunya pendaftaran lembaga Litbang dan akreditasi Pranata Litbang,” kata Bambang.
Karena itu, kata dia, dengan adanya revisi UU tersebut akan bisa menumbuhkembangkan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Iptek nasional. Sehingga, dia berharap, akan berdampak pula pada meningkatnya perekonomian dan pembangunan daya saing nasional. (REPUBLIKA)