News

Memasuki Tahap Penilaian IGA

JAKARTA – Program prioritas nasional Innovative Government Award (IGA) akan segera memasuki tahap penilaian. Penilaian tersebut akan dilakukan secara objektif terhadap 599 inovasi daerah yang sudah dipetakan oleh Pusat Litbang Inovasi Daerah BPP Kemendagri. Adapun Tim penilai melibatkan orang-orang dari beberapa Kementerian/Lembaga seperti LAN, Kemenristek dan Dikti, Kemenpan RB, Universitas Indonesia, dan sebagainya.

Kepala Puslitbang Inovasi Daerah BPP Kemendagri Rochayati Basra mengatakan perlu komunikasi lebih lanjut dan persamaan persepsi dengan para penilai, karena dalam waktu dekat Tim akan segera terjun ke lapangan untuk melakukan validasi terhadap 599 inovasi daerah yang sudah dipetakan. “Untuk itu kami perlu masukan dari para penilai teknis penilaian nantinya seperti apa,” kata Rochayati di BPP Kemendagri, 27/9.

Adi Suhendra staf Puslitbang Inovasi Daerah BPP Kemendagri mengatakan dari 599 inovasi daerah yang sudah dipetakan nantinya akan diseleksi sehingga dapat dipilih 3 provinsi, 10 kabupaten, dan 10 kota yang siap bersaing memperebutkan juara. Ketiga provinsi, 10 kabupaten, dan 10 kota kemudian akan diseleksi kembali. Para nominator tersebut akan diundang ke Jakarta. “Di hadapan para penilai, mereka akan memaparkan inovasi daerahnya dari sisi tata kelola, inovasi publik, serta inovasi lainnya,” tutur Adi.

Kepada para penilai, Adi juga menegaskan teknis penilaian yang akan dilakukan oleh 11 penilai. Selain itu, untuk memudahkan para penilai tersebut. Adi juga memperkenalkan website khusus trekait IGA, di dalamnya berisi database 599 inovasi daerah sebagai referensi bagi para penilai dalam melakukan penilaiannya.

Menurut Teguh Narutomo Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Puslitbang Inovasi Daerah BPP mengatakan penilaian tersebut merupakan kesepakatan yang sudah dilakukan antara Kemendagri dengan Kementerian / Lembaga, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 800.2/4408/SJ tentang Kegiatan Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pemda Inovatif. Selain itu menurut Teguh, Surat Edaram tersebut juga tengah didorong menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai dasar hukum IGA.

“Surat Edaran ini tengah didorong menjadi Permendagri, selain itu juga penilaian IGA bisa dilaksanakan setiap tahun oleh Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.

Kepala Pusat Promosi Inovasi dan Pengembangan Kapasitas LAN Marpaung yang menjadi salah satu penilai IGA mengapresiasi program tersebut, menurutnya IGA bisa menjadi salah satu kebanggaan untuk negeri. Marpaung mengatakan selama ini pemain utama pengharagaan daerah baru ada dua yaitu LAN dengan Inagara Award, dan SINOVIK Award oleh Kemenpan RB. Marpaung berharap IGA juga menjadi bagian dari pemain utama selanjutnya. Namun, terkait IGA, Marpaung menyarankan penilaian harus lebih spesifik. Pasalnya menurut Marpaung, beberapa inovasi daerah yang ada tidak semuanya baru, ada yang berasal dari hasil adopsi dan hasil adri adaptasi dari inovasi yang ada.

“Harus jelas kalau dari hasil adopsi dan adaptasi, diaopsi dari mana, kemudian alasannya, dan bagaimana cara mengaplikasikannya di daerahnya,” sarannya.

Kemudian menurutnya perlu ada penyamaan persepsi dari seluruh Tim penilai, supaya beberapa aspek bisa dipertanggungjawabkan.

PP Inovasi Daerah

Penilaian IGA didasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Lahirnya PP No 38 Tahun 2017 sekaligus menjadi dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan IGA selanjutnya. Selain itu, adanya PP tersebut diharapkan inovasi semakin tumbuh dan berkembang di daerah. Selama ini tidak sedikit daerah yang berurusan dengan hukum hanya karena melaksanakan inovasi. Regulasi tersebut diharapkan bisa menjadi acuan dalam berinovasi.

“Semoga dengan lahirnya PP ini bisa menjadi acuan daerah dalam mengembangkan inovasi,” kata Dodi Riyadmadji Kepala BPP Kemendagri, dalam acara syukuran yang dilaksanakan BPP Kemendagri.

BPP Kemendagrijuga diharapkan tidak hanya melahirkan PP Inovasi Daerah tetapi bisa membuat terobosan-terobosan baru untuk Kementerian Dalam Negeri. (MSR)

 

 

Join The Discussion