Jakarta — Sidang dugaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (5/6).
Dalam sidang kali ini, pengadilan menghadirkan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan sebagai saksi fakta. Dalam kesaksiannya, Djohan mengungkapkan Atut pernah memberikan masukan terkait revisi Undang-undang (UU) Pemerintahan Daerah 32 /2004 tentang politik dinasti.
Saat itu, kata Djohan sekitar tahun 2012-2013 Atut menemuinya khusus untuk membicarakan hal itu. “Saat itu dia berkonsultasi soal ini, dia juga memaparkan masukan dan saran sepengalaman dia menjadi Gubernur Banten,” kata Djohan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Djohan berujar, sepanjang dialog, Atut banyak menyampaikan hal yang diketahuinya terkait politik dinasti. Banten yang kental dengan nuansa politik dinasti, membuat Djohan memetik beberapa masukan Atut untuk dijadikan bahan pertimbangan perbaikan Perda.
Ketika Jaksa KPK bertanya apakah Atut mencoba memberikan pengaruh dalam kebijakan Perda yang lain. “Seperti, Rancangan UU Pilkada yang ketika itu akan disusun oleh Kemendagri ?,” tanya Jaksa KPK.
“Ini secara umum untuk nasional, tidak hanya Banten saja. Jadi tidak itu (Atut mempengaruhi), ” jawab Djohan.
Sebelumnya, dalam dakwaan Atut disebut pernah berkomunikasi dengan Djohan sebelum pasangan cabup dan cawabup Pilkada Lebak Amir-Kasmin mengajukan gugatan ke MK. Dalam kontak yang dilakukan, Atut kerap bertanya mengenai teknis teknis pelaksanaan PSU Pilkada Lebak kepada Djohar.
Sumber : www.republika.co.id